GledekNews-Lombok Timur. Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Lombok Timur berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan Narkoba di salah satu rumah pelaku Narkoba wilayah Aikmel,Sabtu dinihari (19|6) sekitar pukul 02.30 wita.
Diantaranya RY (21),SB (41),KS (23),MJ (30) warga Aikmel dan LM (35) warga Lenek. Kelima pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Lotim, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Saputra saat dikonfirmasi. ” Memang betul lima pelaku kami amankan dalam kasus narkoba,” tegasnya.
Ia menjelaskan penggerbekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat untuk kemudian kami tindaklanjuti dengan turun ke lapangan. Kemudian melakukan penggerebakan disalah satu rumah warga yang kerap dijadikan tempat traksaksi maupun pesta narkoba.
Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadap para pelaku dengan menemukan satu bungkus narkoba jenis shabu termasuk menemukan uang jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan shabu.
Tidak itu saja petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah salah satu pelaku tempat ditemukan barang haram tersebut.Dengan menemukan barang bukti shabu bersama dengan kelengkapan alat hisabnya.
Jumlah barang bukti shabu yang diamankan seberat 15,65 gram bersama uang dan alat kelengkapan hisab. Untuk kemudian lima pelaku dibawa ke Polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut.
” Pelaku diancam dengan Undang-undang Narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Milyar,”tandasnya.(Jal).