Gledeknews, Lombok Timur – Kuasa hukum Nanang Firmansyah, Ahmad Muzakkir, SH, menyampaikan pernyataan resmi menanggapi tudingan yang disampaikan Jayadi di sejumlah media terkait dugaan penipuan dalam konsorsium pembangunan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sakti Karya, Desa Korleko.
Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, serta merugikan nama baik kliennya.
“Kami tegaskan bahwa klien kami, Nanang Firmansyah, tidak pernah terlibat dalam konsorsium pembangunan maupun pengelolaan SPPG Sakti Karya. Tidak ada hubungan hukum apa pun antara klien kami dengan saudara Jayadi terkait konsorsium maupun pembagian hasil usaha,” tegas Ahmad Muzakkir, Selasa (30/12).
Ia menjelaskan, satu-satunya hubungan hukum antara Nanang Firmansyah dengan Jayadi maupun Wildan hanyalah sebatas transaksi pengadaan barang, berupa 3.500 unit ompreng dan dua unit steamer. Barang tersebut telah diserahkan dan digunakan sejak SPPG Sakti Karya mulai beroperasi pada Agustus 2025.
“Setelah barang diterima dan digunakan, kewajiban klien kami telah selesai. Tidak ada lagi perikatan hukum lanjutan. Oleh karena itu, sangat keliru dan berbahaya jika klien kami dikaitkan dengan persoalan internal konsorsium,” lanjutnya.
Menurut Ahmad Muzakkir, pernyataan Jayadi yang disampaikan ke ruang publik berpotensi mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, karena membangun narasi seolah-olah kliennya terlibat dalam penipuan tanpa dasar hukum maupun fakta yang jelas.
Atas hal tersebut, pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Jayadi untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui media.
“Apabila dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan saudara Jayadi kepada aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak, martabat, dan kehormatan kliennya yang saat ini mengaku dirugikan secara moral dan sosial akibat pernyataan sepihak.
“Kami mengimbau semua pihak agar bijak dalam menyampaikan pernyataan ke publik dan tidak menggiring opini tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya, dilangsir darai media kontrolnews.co.id, pada Minggu (28/12) memberitakan dugaan kerugian yang dialami pasangan suami istri Jayadi dan Ida setelah menjalin kerja sama pengelolaan SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Korleko.
Dalam pemberitaan tersebut, Jayadi dan Ida mengaku telah mengeluarkan modal lebih dari Rp400 juta, termasuk pinjaman Bank BRI sebesar Rp500 juta, untuk pengadaan perlengkapan dapur MBG. Mereka juga menyebut telah menyerahkan dana tunai secara bertahap, yang salah satunya diterima oleh Nanang Firmansyah.
Sementara itu, Kis saat dikonfirmasi media membantah tudingan tersebut. Ia meminta Jayadi dan Ida menghitung ulang total modal yang telah dikeluarkan dan mempertanyakan di bagian mana mereka merasa dirugikan.
“Tidak bisa serta-merta menuntut pembagian hasil yang sama. Modal Pak Wildan lebih besar, termasuk bangunan SPPG dan dua unit mobil operasional pengantar MBG,” ujarnya.(GL)








