GledekNews.com
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Kuasa Hukum Bantah Terlibat Kliennya, Muzakir Meminta Jayadi Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

gledek by gledek
30/12/2025
in BERITA, EKONOMI, Lombok Timur, NEWS
0
Kuasa Hukum Bantah Terlibat Kliennya, Muzakir Meminta Jayadi Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Kuasa hukum Nanang Firmansyah, Ahmad Muzakkir, SH, menyampaikan pernyataan resmi menanggapi tudingan yang disampaikan Jayadi di sejumlah media terkait dugaan penipuan dalam konsorsium pembangunan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sakti Karya, Desa Korleko.

ADVERTISEMENT

Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, serta merugikan nama baik kliennya.

RELATED POSTS

Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi SIGUMI

Siswa MAN 1 Mataram Raih Prestasi Gemilang di Ajang Duta Batik Indonesia

“Kami tegaskan bahwa klien kami, Nanang Firmansyah, tidak pernah terlibat dalam konsorsium pembangunan maupun pengelolaan SPPG Sakti Karya. Tidak ada hubungan hukum apa pun antara klien kami dengan saudara Jayadi terkait konsorsium maupun pembagian hasil usaha,” tegas Ahmad Muzakkir, Selasa (30/12).

Ia menjelaskan, satu-satunya hubungan hukum antara Nanang Firmansyah dengan Jayadi maupun Wildan hanyalah sebatas transaksi pengadaan barang, berupa 3.500 unit ompreng dan dua unit steamer. Barang tersebut telah diserahkan dan digunakan sejak SPPG Sakti Karya mulai beroperasi pada Agustus 2025.

“Setelah barang diterima dan digunakan, kewajiban klien kami telah selesai. Tidak ada lagi perikatan hukum lanjutan. Oleh karena itu, sangat keliru dan berbahaya jika klien kami dikaitkan dengan persoalan internal konsorsium,” lanjutnya.

Menurut Ahmad Muzakkir, pernyataan Jayadi yang disampaikan ke ruang publik berpotensi mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, karena membangun narasi seolah-olah kliennya terlibat dalam penipuan tanpa dasar hukum maupun fakta yang jelas.

Atas hal tersebut, pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Jayadi untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui media.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan saudara Jayadi kepada aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak, martabat, dan kehormatan kliennya yang saat ini mengaku dirugikan secara moral dan sosial akibat pernyataan sepihak.

“Kami mengimbau semua pihak agar bijak dalam menyampaikan pernyataan ke publik dan tidak menggiring opini tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, dilangsir darai media kontrolnews.co.id, pada Minggu (28/12) memberitakan dugaan kerugian yang dialami pasangan suami istri Jayadi dan Ida setelah menjalin kerja sama pengelolaan SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Korleko.

Dalam pemberitaan tersebut, Jayadi dan Ida mengaku telah mengeluarkan modal lebih dari Rp400 juta, termasuk pinjaman Bank BRI sebesar Rp500 juta, untuk pengadaan perlengkapan dapur MBG. Mereka juga menyebut telah menyerahkan dana tunai secara bertahap, yang salah satunya diterima oleh Nanang Firmansyah.

Sementara itu, Kis saat dikonfirmasi media membantah tudingan tersebut. Ia meminta Jayadi dan Ida menghitung ulang total modal yang telah dikeluarkan dan mempertanyakan di bagian mana mereka merasa dirugikan.

“Tidak bisa serta-merta menuntut pembagian hasil yang sama. Modal Pak Wildan lebih besar, termasuk bangunan SPPG dan dua unit mobil operasional pengantar MBG,” ujarnya.(GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi SIGUMI

Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi SIGUMI

by gledek
14/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dalam rangka diseminasi...

Siswa MAN 1 Mataram Raih Prestasi Gemilang di Ajang Duta Batik Indonesia

Siswa MAN 1 Mataram Raih Prestasi Gemilang di Ajang Duta Batik Indonesia

by gledek
14/10/2026
0

Gledeknews, Yogyakarta - Salah seorang siswa MAN 1 Mataram M. Al Gifari meraih prestasi gemilang dalam lomba duta batik indonesia...

Dugaan Judi Sabung Ayam di Cakranegara Dibubarkan Polresta Mataram

Dugaan Judi Sabung Ayam di Cakranegara Dibubarkan Polresta Mataram

by gledek
12/10/2026
0

Gledeknews, Mataram – Polresta Mataram bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam atau yang dikenal dengan...

Warga di Lotim Nyaris Sekarat Dikeroyok

Warga di Lotim Nyaris Sekarat Dikeroyok

by gledek
10/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Salah seorang warga Desa Bagik Payung Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, Nurul Abidin (31) nyaris sekarat dikeroyok...

Polisi Gerebek Cafe Tuak di Suryawangi

Polisi Gerebek Cafe Tuak di Suryawangi

by gledek
08/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak Polres Lombok Timur melakukan penggerebekan terhadap cafe tuak yang berlokasi di wilayah pantai Suryawangi,Kecamatan Labuhan...

RECOMMENDED

Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi SIGUMI

Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi SIGUMI

14/10/2026
Siswa MAN 1 Mataram Raih Prestasi Gemilang di Ajang Duta Batik Indonesia

Siswa MAN 1 Mataram Raih Prestasi Gemilang di Ajang Duta Batik Indonesia

14/10/2026
  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In