GledekNews.com
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Kuasa Hukum Bantah Terlibat Kliennya, Muzakir Meminta Jayadi Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka

gledek by gledek
30/12/2025
in BERITA, EKONOMI, Lombok Timur, NEWS
0
Kuasa Hukum Bantah Terlibat Kliennya, Muzakir Meminta Jayadi Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Kuasa hukum Nanang Firmansyah, Ahmad Muzakkir, SH, menyampaikan pernyataan resmi menanggapi tudingan yang disampaikan Jayadi di sejumlah media terkait dugaan penipuan dalam konsorsium pembangunan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sakti Karya, Desa Korleko.

ADVERTISEMENT

Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, serta merugikan nama baik kliennya.

RELATED POSTS

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Lotim

Bupati Lotim Berikan PR ke Pj Kades

“Kami tegaskan bahwa klien kami, Nanang Firmansyah, tidak pernah terlibat dalam konsorsium pembangunan maupun pengelolaan SPPG Sakti Karya. Tidak ada hubungan hukum apa pun antara klien kami dengan saudara Jayadi terkait konsorsium maupun pembagian hasil usaha,” tegas Ahmad Muzakkir, Selasa (30/12).

Ia menjelaskan, satu-satunya hubungan hukum antara Nanang Firmansyah dengan Jayadi maupun Wildan hanyalah sebatas transaksi pengadaan barang, berupa 3.500 unit ompreng dan dua unit steamer. Barang tersebut telah diserahkan dan digunakan sejak SPPG Sakti Karya mulai beroperasi pada Agustus 2025.

“Setelah barang diterima dan digunakan, kewajiban klien kami telah selesai. Tidak ada lagi perikatan hukum lanjutan. Oleh karena itu, sangat keliru dan berbahaya jika klien kami dikaitkan dengan persoalan internal konsorsium,” lanjutnya.

Menurut Ahmad Muzakkir, pernyataan Jayadi yang disampaikan ke ruang publik berpotensi mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik, karena membangun narasi seolah-olah kliennya terlibat dalam penipuan tanpa dasar hukum maupun fakta yang jelas.

Atas hal tersebut, pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam kepada Jayadi untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui media.

“Apabila dalam waktu tersebut tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan saudara Jayadi kepada aparat penegak hukum atas dugaan pencemaran nama baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak, martabat, dan kehormatan kliennya yang saat ini mengaku dirugikan secara moral dan sosial akibat pernyataan sepihak.

“Kami mengimbau semua pihak agar bijak dalam menyampaikan pernyataan ke publik dan tidak menggiring opini tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, dilangsir darai media kontrolnews.co.id, pada Minggu (28/12) memberitakan dugaan kerugian yang dialami pasangan suami istri Jayadi dan Ida setelah menjalin kerja sama pengelolaan SPPG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Korleko.

Dalam pemberitaan tersebut, Jayadi dan Ida mengaku telah mengeluarkan modal lebih dari Rp400 juta, termasuk pinjaman Bank BRI sebesar Rp500 juta, untuk pengadaan perlengkapan dapur MBG. Mereka juga menyebut telah menyerahkan dana tunai secara bertahap, yang salah satunya diterima oleh Nanang Firmansyah.

Sementara itu, Kis saat dikonfirmasi media membantah tudingan tersebut. Ia meminta Jayadi dan Ida menghitung ulang total modal yang telah dikeluarkan dan mempertanyakan di bagian mana mereka merasa dirugikan.

“Tidak bisa serta-merta menuntut pembagian hasil yang sama. Modal Pak Wildan lebih besar, termasuk bangunan SPPG dan dua unit mobil operasional pengantar MBG,” ujarnya.(GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Lotim

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Lotim

by gledek
14/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di...

Bupati Lotim Berikan PR ke Pj Kades

Bupati Lotim Berikan PR ke Pj Kades

by gledek
13/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada para Penjabat (Pj) Kepala...

Bupati Lotim Minta Mantan Kades Berikan Kontribusi Kemajuan Desa

Bupati Lotim Minta Mantan Kades Berikan Kontribusi Kemajuan Desa

by gledek
13/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin meminta kepada mantan Kepala Desa (Lotim) untuk memberikan kontribusi yang...

Rotasi Jabatan di Polres Lotim, Sejumlah Perwira Resmi Berganti Posisi

Rotasi Jabatan di Polres Lotim, Sejumlah Perwira Resmi Berganti Posisi

by gledek
13/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Kepolisian Resor Lombok Timur (Lotim) kembali melakukan rotasi jabatan strategis melalui upacara serah terima jabatan (sertijab)...

Dinkes Lotim Enggan Komentari Menu MBG, Sebut Bukan Ranah Teknis

Jika Dibutuhkan, Satgas MBG Lotim Siap Serahkan Hasil Lab ke APH

by gledek
13/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lombok Timur (Lotim) pastikan hasil pemeriksaan laboratorium terkait dugaan keracunan...

RECOMMENDED

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Lotim

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Lotim

14/05/2026
Bupati Lotim Berikan PR ke Pj Kades

Bupati Lotim Berikan PR ke Pj Kades

13/05/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In