GledekNews-Loteng. Pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lombok Tengah akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sehingga pada 25 Juni mendatang sudah dilakukan verifikasi perseorangan faktual (18|6).
Ketua KPU Lalu Darmawan mengatakan, bahwa pihaknya sudah siap melaksanakan pemilihan kepala daerah Kabupaten Lombok Tengah, terdapat aspek regulasi perpu no 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada bulan Desember, selain itu dengan diterbitkannya PKPU no 5 tahun 2020 yang menerangkan dan menjelaskan tentang tahapan program dan jadwal pemilihan bupati dan wakil Bupati.
“Pengkatipan kembali terhadap tahapan yang ditunda sudah dilakukan pada 16 Juni kemarin,” ujarnya.
Lanjutnya, KPU Kabupaten Lombok Tengah sudah melantik badan edpok seperti PPK, sekretariat PPK dan PPS. Pelantikan tersebut dilakukan pada bulan Februari dengan personil PPK sebanyak 60 orang ditambah 48 sekretariat PPK dan Didukung sekretaris tingkat PPS sebanyak 417.
“Pelaksanaan tahapan lanjutan praktis KPU maupun Bawaslu sudah siap dan tidak ada masalah terkait dengan anggaran,” ungkapnya.
Terkait tahapan yang harus dilakukan dengan menggunakan standar covid-19, dimana dalam pelaksanaannya menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Selain itu, terkait pada saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati tidak boleh dilakukan dengan membawa banyak orang seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
“Harus selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.
Adapun pada saat pemungutan suara, penyelenggara dilengkapi dengan APD, jika ada daerah yang masih zona merah maka penyelenggara akan mengatur kembali terkait tata cara pemungutan suara. “Pihaknya terus berkoordinasi dengan tugas gugus Covid-19 Kabupaten Lombok Tengah,” jelasnya.
Dengan adanya penambahan TPS dan kebutuhan dalam upaya pencegahan covid-19, KPU Kabupaten Lombok Tengah sudah menyiapkan dana untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Lombok Tengah sebanyak 30,9 miliar.
“Penambahan dana dilakukan kare penyelenggaraan harus sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Fauzan Hadi menambahkan, terkait dengan tugas Bawaslu sebagai pengawas pemilu pada penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun ini. Terkait pemilu yang bertepatan dengan adanya landemi covid-19, pihaknya akan terus melakukan koordinasi sesuai dengan satgas gugus Covid-19 sesuai dengan surat edaran no 02 tahun 2020.
“Harus patuh pada protokol kesehatan, menghindari kerumunan dan kontak pisik langsung, menggunakan masker, sebelum dan sesudah harus melakukan pengecekan suhu tubuh,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah L.Pathul Bahri mengatakan, untuk para camat aktif dalam mensosialisasikan terhadap bencana pandemi pada saat ini, pemilihan serentak harus dilaksanakan sesuai protokol Covid-19. Selain itu Camat diminta untuk mempasilitasi PPK dan panwas, adapun KPU dan Bawaslu agar selalu berkoordinasi dengan gugus tugas covid-19 kabupaten Lombok Tengah.
“Dana hibah pelihan bupati dan wakil bupati sebanyak 43.70 M, manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pelaksanaan pemilu,” tandasnya.(WG-08)