Gledeknews, Lombok Timur – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan intervensi terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim).
Hal itu terungkap pada rapat koordinasi dan evaluasi program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dilakukan KPK di kantor Bupati Lotim, Kamis, (27/08).
“Delapan area yang menjadi poin intervensi KPK,” tegas Sekda Lotim HM.Juaini Taofik dalam arahannya.
Ia membeberkan delapan point tersebut perencanaan pembangunan Daerah, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi penerimaan Daerah (Pajak dan Pendapatan Daerah) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sementara pada sisi lain nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Lombok Timur mengalami peningkatan dan mulai melonjak.
“Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Lombok Timur yang berada pada angka 76,49 persen atau masih di zona kuning,” tukasnya.(GL)








