Oleh :
H. HULAIN
(Direktur Lombok Corruption Watch)
Seperti diketahui korupsi adalah penyakit kronis hampir tanpa obat, menyelusup di segala segi kehidupan dan tampak sebagai pencitraan budaya buruk bangsa Indonesia. Secara sinis orang bisa menyebut jati diri Indonesia adalah perilaku korupsi. Pencitraan tersebut tidak sepenuhnya salah, sebab dalam realitanya kompleksitas korupsi dirasakan bukan masalah hukum semata, akan tetapi juga termasuk pelanggaraan atas hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar, akibatnya masyarakat tidak dapat menikmati pemerataan hasil pembangunan dan tidak menikmati hak yang seharusnya diperoleh. Secara keseluruhan, korupsi telah memperlemah ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Korupsi di Indonesia yang sudah diyakini meluas dan mendalam yang akhirnya akan menggerogoti habis dan menghancurkan masyarakatnya sendiri. Korupsi itu seperti parasit yang mengisap pohon kemudian menyebabkan pohon itu mati dan di saat pohon itu mati, maka para koruptor pun akan ikut mati karena tidak ada lagi yang bisa di hisap.
Pemberantasan korupsi bukanlah sekedar aspirasi masyarakat luas, akan tetapi merupakan kebutuhan mendesak (urgent needs) bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan sedapatnya dari bumi pertiwi ini, karena dengan demikian penegakan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi tingginya angka kemiskinan yang selama ini masih menjadi lingkaran setan kemiskinan. Pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang sudah sangat menderita karena korupsi yang semakin merajarela dan akut seperti kanker ganas.
Saya mencoba mengutif pernyataan Masdar F. Mas’udi yang mengatakan bahwa “korupsi yang merajalela pada saat ini justru terjadi tatkala masyarakat semakin santri. Masyarakat Indonesia kini semakin taat secara ritual-formal keagamaan. Korupsi tidak terbendung meskipun masjid semakin penuh sesak, dan yang menunaikan ibadah haji semakin membludak. Semarak kehidupan beragama tersebut terbukti sama sekali tidak mempunyai korelasi positif terhadap pembentukan ahklak dan moralitas kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”
Maka secara teoritis menganalisa hubungan hukum dan politik, tidak dapat dilepaskan dari dua variabel yaitu hukum (produk hukum) sebagai devendent variable (variabel terpengaruh, akibat) dan politik sebagai independent variable (variabel pengaruh, sebab). Artinya, bekerjanya hukum sangat dipengaruhi faktor politik yang berkuasa. Politik sebagai independent variable dibedakan atas politik yang demokratis dan politik yang otoriter, sedangkan hukum sebagai dependent variable dibedakan atas hukum yang responsif dan hukum yang ortodoks. Konfigurasi politik yang demokratis akan menghasilkan hukum yang responsive, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan hukum yang ortodoks atau konservatif.
Jika kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Secara harfiah korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang meghina atau memfitnah.
Jika membicarakan tentang korupsi, memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya.
Dalam beberapa buku yang ditulis oleh ahli hukum Islam, korupsi diklasifikasikan dalam beberapa bagian. Namun yang akan penyusun uraikan di bawah ini adalah dua jenis korupsi menurut hukum Islam yaitu, Pertama : Ghulul (Penggelapan), Istilah Ghulul diambil dari ayat 161 surat Ali Imran yang pada mulanya hanya terbatas pada tindakan pengambilan, penggelapan atau berlaku curang dan khianat terhadap harta rampasan perang. Akan tetapi dalam perkembangan pemikiran berikutnya tindakan penggelapan terhadap harta baitul mal, harta milik bersama kaum muslimin, harta berasama dalam suatu kerjasama bisnis, harta negara, zakat dan lain-lain. Sanksi pada Ghulul tampaknya bersifat sanksi moral, hal inilah yang membedakan antara Ghulul dengan Jarimah Qishash dan Huddud. Sehingga Ghulul masuk dalam Jarimah Ta’zir. Kemudian yang Kedua, yaituRisywah (Suap/Hadiah) adalah suatu pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim, petugas atau pejabat tertentu dengan suatu tujuan yang diinginkan oleh kedua belah pihak baik pemberi maupun penerima pemberian tersebut. Dalam kasus penyuapan, biasanya melibatkan tiga unsur utama yaitu pemberi suap (al-rasyi), penerima suap (al-murtasyi) dan barang atau nilai yang diserah terimakan dalam kasus suap. Namun demikian tidak menutup kemungkinan dalam suatu kasus suap juga melibatkan pihak keempat sebagai broker atau perantara antara pemberi dan penerima suap.
Sedangkan menurut Hafidhuddin, korupsi dalam perspektif ajaran Islam, menyatakan, bahwa dalam Islam korupsi termasul perbuatan fasad atau perbuatan yang merusak tatanan kehidupan. Pelakunya dikategorikan melakukan Jinayah Kubro (dosa besar) dan harus dikenai sanksi dibunuh, disalib atau dipotong tangan atau kakinya dengan cara menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau sebaliknya) atau diusir. Dalam konteks ajaran Islam lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad, kerusakan di muka bumi, yang sekali-kali amat dikutuk Allah SWT. Disarikan dari Muhammad Nurul Irfan, 2009, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Prespektif Fiqih Jinayah, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, Jakarta, hlm. 97.








