GledekNews.com
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Korupsi Memperlemah Ketahanan Sosial Dan Ekonomi Masyarakat

gledek by gledek
11/09/2021
in BERITA, EKONOMI
0
Korupsi Memperlemah Ketahanan Sosial Dan Ekonomi Masyarakat
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh :

ADVERTISEMENT

H. HULAIN

RELATED POSTS

Dinilai Tidak Rasional, HMI Tolak Wacana Proyek Rehab Masjid Agung Selong

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

(Direktur Lombok Corruption Watch)

Seperti diketahui korupsi adalah penyakit kronis hampir tanpa obat, menyelusup di segala segi kehidupan dan tampak sebagai pencitraan budaya buruk bangsa Indonesia. Secara sinis orang bisa menyebut jati diri Indonesia adalah perilaku korupsi. Pencitraan tersebut tidak sepenuhnya salah, sebab dalam realitanya kompleksitas korupsi dirasakan bukan masalah hukum semata, akan tetapi juga termasuk pelanggaraan atas hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar, akibatnya masyarakat tidak dapat menikmati pemerataan hasil pembangunan dan tidak menikmati hak yang seharusnya diperoleh. Secara keseluruhan, korupsi telah memperlemah ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Korupsi di Indonesia yang sudah diyakini meluas dan mendalam yang akhirnya akan menggerogoti habis dan menghancurkan masyarakatnya sendiri. Korupsi itu seperti parasit yang mengisap pohon kemudian menyebabkan pohon itu mati dan di saat pohon itu mati, maka para koruptor pun akan ikut mati karena tidak ada lagi yang bisa di hisap.

Pemberantasan korupsi bukanlah sekedar aspirasi masyarakat luas, akan tetapi merupakan kebutuhan mendesak (urgent needs) bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan sedapatnya dari bumi pertiwi ini, karena dengan demikian penegakan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi tingginya angka kemiskinan yang selama ini masih menjadi lingkaran setan kemiskinan. Pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut tidak lain adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang sudah sangat menderita karena korupsi yang semakin merajarela dan akut seperti kanker ganas.

Saya mencoba mengutif pernyataan Masdar F. Mas’udi yang mengatakan bahwa “korupsi yang merajalela pada saat ini justru terjadi tatkala masyarakat semakin santri. Masyarakat Indonesia kini semakin taat secara ritual-formal keagamaan. Korupsi tidak terbendung meskipun masjid semakin penuh sesak, dan yang menunaikan ibadah haji semakin membludak. Semarak kehidupan beragama tersebut terbukti sama sekali tidak mempunyai korelasi positif terhadap pembentukan ahklak dan moralitas kehidupan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”

Maka secara teoritis menganalisa hubungan hukum dan politik, tidak dapat dilepaskan dari dua variabel yaitu hukum (produk hukum) sebagai devendent variable (variabel terpengaruh, akibat) dan politik sebagai independent variable (variabel pengaruh, sebab). Artinya, bekerjanya hukum sangat dipengaruhi faktor politik yang berkuasa. Politik sebagai independent variable dibedakan atas politik yang demokratis dan politik yang otoriter, sedangkan hukum sebagai dependent variable dibedakan atas hukum yang responsif dan hukum yang ortodoks. Konfigurasi politik yang demokratis akan menghasilkan hukum yang responsive, sedangkan konfigurasi politik yang otoriter akan menghasilkan hukum yang ortodoks atau konservatif.

Jika kita merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Secara harfiah korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang meghina atau memfitnah.

Jika membicarakan tentang korupsi, memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya.

Dalam beberapa buku yang ditulis oleh ahli hukum Islam, korupsi diklasifikasikan dalam beberapa bagian. Namun yang akan penyusun uraikan di bawah ini adalah dua jenis korupsi menurut hukum Islam yaitu, Pertama : Ghulul (Penggelapan), Istilah Ghulul diambil dari ayat 161 surat Ali Imran yang pada mulanya hanya terbatas pada tindakan pengambilan, penggelapan atau berlaku curang dan khianat terhadap harta rampasan perang. Akan tetapi dalam perkembangan pemikiran berikutnya tindakan penggelapan terhadap harta baitul mal, harta milik bersama kaum muslimin, harta berasama dalam suatu kerjasama bisnis, harta negara, zakat dan lain-lain. Sanksi pada Ghulul tampaknya bersifat sanksi moral, hal inilah yang membedakan antara Ghulul dengan Jarimah Qishash dan Huddud. Sehingga Ghulul masuk dalam Jarimah Ta’zir. Kemudian yang Kedua, yaituRisywah (Suap/Hadiah) adalah suatu pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim, petugas atau pejabat tertentu dengan suatu tujuan yang diinginkan oleh kedua belah pihak baik pemberi maupun penerima pemberian tersebut. Dalam kasus penyuapan, biasanya melibatkan tiga unsur utama yaitu pemberi suap (al-rasyi), penerima suap (al-murtasyi) dan barang atau nilai yang diserah terimakan dalam kasus suap. Namun demikian tidak menutup kemungkinan dalam suatu kasus suap juga melibatkan pihak keempat sebagai broker atau perantara antara pemberi dan penerima suap.

Sedangkan menurut Hafidhuddin, korupsi dalam perspektif ajaran Islam, menyatakan, bahwa dalam Islam korupsi termasul perbuatan fasad atau perbuatan yang merusak tatanan kehidupan. Pelakunya dikategorikan melakukan Jinayah Kubro (dosa besar) dan harus dikenai sanksi dibunuh, disalib atau dipotong tangan atau kakinya dengan cara menyilang (tangan kanan dengan kaki kiri atau sebaliknya) atau diusir. Dalam konteks ajaran Islam lebih luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan (al-adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi dengan segala dampak negatifnya yang menimbulkan berbagai distorsi terhadap kehidupan negara dan masyarakat dapat dikategorikan termasuk perbuatan fasad, kerusakan di muka bumi, yang sekali-kali amat dikutuk Allah SWT. Disarikan dari Muhammad Nurul Irfan, 2009, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Prespektif Fiqih Jinayah, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI, Jakarta, hlm. 97.

Tags: Lombok TimurNTBSosial
Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Dinilai Tidak Rasional, HMI Tolak Wacana Proyek Rehab Masjid Agung Selong

Dinilai Tidak Rasional, HMI Tolak Wacana Proyek Rehab Masjid Agung Selong

by gledek
12/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Wacana rehabilitasi Masjid Agung Selong mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lombok Timur. Dimana...

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

by gledek
11/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Dua kelompok pemuda dari kecamatan yang berbeda yakni Selong dan Pringgasela terlibat perkelahian di wilayah desa...

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

Eksekutif dan Legislatif Mulai Bahas KUA PPAS APBD Perubahan 2026

by gledek
10/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak eksekutif dan legislatif Lombok Timur (Lotim) mulai membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan...

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

Fantastis Anggaran Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Rp 50 Milyar

by gledek
10/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak yaitu rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong mencapai Rp 50 Milyar. Direncanakan...

Bupati Lotim Minta Pengurus Ahli Gizi Mampu Edukasi Masyarakat 

Bupati Lotim Minta Pengurus Ahli Gizi Mampu Edukasi Masyarakat 

by gledek
09/09/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menghadiri pelantikan pengurus Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) Lombok Timur...

RECOMMENDED

Dinilai Tidak Rasional, HMI Tolak Wacana Proyek Rehab Masjid Agung Selong

Dinilai Tidak Rasional, HMI Tolak Wacana Proyek Rehab Masjid Agung Selong

12/09/2026
Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

Habis Pesta Miras, Dua Kelompok Pemuda di Lotim Berkelahi

11/09/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 616 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In