Gledeknews, Lombok Timur – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mendapatkan dukungan dan apresiasi atas langkah tegas dan komitmen dalam menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lombok Timur.
Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022, dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp.32,4 Milyar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Kejari Lombok Timur telah menetapkan enam tersangka, terdiri atas dua aparatur sipil negara (ASN), yaitu mantan Sekretaris Dinas Dikbud Lotim berinisial As dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Am.
Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak penyedia berinisial S, Lh, La dan Js.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Zainul Muttaqin, Dewan Pembina Rinjani Foundation, saat dikonfirmasi konfirmasi media ini pada Kamis (4/12). Ia menilai langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Lotim telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita apresiasi Pak Kejari Lotim atas ketegasan dalam penanganan dugaan korupsi di Lotim, khususnya kasus korupsi Chromebook yang telah menetapkan enam tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, proses penanganan kasus tersebut sudah berjalan berdasarkan aturan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2021 mengenai kewenangan kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum.
“Tentu ada SOP yang harus diikuti kejaksaan. Aturan dan prosedurnya sudah jelas dalam penanganan kasus ini,” jelasnya.
Zainul yang juga mantan Komisioner KPU Lotim menegakan, bahwa perkembangan penanganan kasus Chromebook menjadi perhatian besar masyarakat. Karenanya, ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan penuh dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Mari kita kawal bersama dan percayakan penanganan kasus ini kepada Kejari Lotim,” tandasnya.(GL)








