Gledeknews,Lombok Timur-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Timur, Irwan Safari menduga adanya praktek pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN), pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur.
Lebih jauh di jelaskannya, berawal dari adanya masyarakat yang mengurus penerbitan sertifikat, dengan mengeluarkan dana ratusan ribu rupiah saat melakukan pendaftaran. Akan tetapi ada salah satu oknum BPN yang mengarahkan masyarakat itu untuk mengurus penerbitan sertifikat melalui jalur tertentu, agar sertifikat yang dimohonkan cepat keluar.
“Salah satu masyarakat bersaksi ketika ngurus sertifikat tanah di BPN, disuruh daftar Rp500 ribu, tetapi setelah daftar ada oknum pegawai BPN, yang menyarankan agar membuat sertifikat melalui alah satu oknum agar dipermulus,” ujar Irwan Safari yang juga Dewan Pendiri Lembaga Anti Korupsi Lombok Timur, Jumat (03|02).
Bahkan lanjut dia menuturkan, sebelumnya masyarakat itu dimintai uang sebesar Rp. 3 juta, tapi warga itu menawar Rp. 2 juta dan disetujui dan besaran uang itu diambil oleh oknum tersebut.
“Yang kami sayangkan, kok bisa BPN melakukan transaksi kepada masyarakat ketika pengurusan sertifikat, makanya kami menduga BPN sarang pungli,” lantang irwan.
Terpisah terkait hal itu, Kepala Kantor melalui Kepala Sub Bagian Kepegawaian BPN Lombok Timur, I Gde Beniyase, menyatakan jika tidak ada transaksi tunai dalam setiap proses pengurusan penerbitan sertifikat dan administrasi lainnya di BPN Lombok Timur. Karena sejak lama, semua proses transaksi di BPN menggunakan online.
“Tidak ada menggunakan tunai, sejak lama di BPN semua proses penerbitan sertifikat itu dibayar melalui Bank Mandiri, BRI dan PT Pos setelah sebelumnya pemohon mendaftar,” bebernya saat dikonfirmasi
Menurutnya, apabila ada oknum BPN yang mengiming-imingi untuk memudah masyarakat untuk mempercepat penerbitan sertifikat dengan mengeluarkan sejumlah besaran dana, maka pihak BPN memastikan untuk bersikap tegas dengan memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Kalau ada praktek pungli atau melakukan hal tercela, yang dilakukan oknum BPN, segera laporkan disertai bukti, BPN tidak akan melindungi oknum semacam itu, dan pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang ada. Bahkan jika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) maka kami akan langsung serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum,”tegasnya.
Bahkan Jelas dia, Kantor BPN Lombok Timur sudah sejak lama menjadi zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM), sehingga praktek-praktek yang tidak sesuai prosedur tidak akan ditolerir.
“Kita sudah WBK-WBBM sejak lama. Bahkan kami setiap hari Jumat rutin lakukan sosialisasi kepada masyarakat, belum lagi di media sosial, semua kita lakukan sosialisasi dengan tujuan masyarakat melakukan semua proses secara prosedural,” tandasnya.(GL)








