Oleh : H. HULAIN,SH.,MH.,CPLA.,C.Med
Gledeknews, Opini – Masih berulang dan memilukan menyaksikan berita tentang keracunan makanan yang terjadi di dapur-dapur MBG atau di beberapa SPPG di berbagai daerah, termasuk di lingkungan kita sendiri. Korban yang jatuh tentu menjadi kerugian paling besar, kesehatan yang terganggu, biaya pengobatan, hingga kekhawatiran yang mendalam bagi keluarga.
Namun di balik penderitaan para konsumen, ada penderitaan lain yang sering kali luput dari perhatian, yairu para pemilik dapur selaku mitra yang justru menjadi pihak yang dihukum, padahal mereka bukan pelaku kesalahan tersebut.
Faktanya yang nyata dan tidak bisa dibantah adalah urusan penyusunan menu, pemilihan bahan, hingga pengelolaan operasional harian dapur sepenuhnya berada di bawah wewenang Kepala Dapur atau Kepala SPPG.
Mereka adalah perpanjangan tangan langsung dari BGN, diberi kewenangan penuh untuk mengatur apa yang disajikan setiap hari kepada masyarakat. Jika terjadi kesalahan, baik itu pemilihan bahan yang tidak layak, pengolahan yang tidak higienis, maupun penyajian menu yang membahayakan, maka yang paling bertanggung jawab secara langsung seharusnya adalah pihak yang memegang kendali tersebut. Logika sederhana menyatakan, siapa yang memutuskan, dialah yang menjawab.
Namun kenyataan yang terjadi di lapangan sangat ironis dan terasa tidak adil. Ketika ada keracunan, yang ditindak bukanlah Kepala SPPG atau Kepala Dapur yang mengelola menu, melainkan dapur itu sendiri yang ditutup sementara, disuspensikan, bahkan ditutup secara permanen. Padahal di balik dapur itu ada pemilik mitra yang telah mengeluarkan biaya sangat besar, banyak di antaranya bahkan berutang di bank, hanya untuk membangun tempat, menyediakan fasilitas, dan membuka pelayanan yang diharapkan dapat memberi nafkah bagi keluarga. Dalam sekejap, harapan itu runtuh bukan karena kesalahan yang mereka perbuat, melainkan karena kesalahan pihak lain yang mereka tidak punya kendali langsung atas keputusan operasionalnya.
Sistem pemberian sanksi yang berlaku saat ini terasa berat sebelah. Ia seolah-olah menghukum pemilik karena kesalahan bawahan yang ditunjuk oleh pihak yang lebih tinggi. Jika Kepala SPPG adalah anak buah langsung BGN yang diberi kuasa penuh, maka pertanggungjawaban seharusnya mengikuti garis wewenang tersebut.
Mengapa pemilik dapur yang tidak ikut menentukan menu harus menanggung kerugian jutaan bahkan puluhan juta rupiah ? Mengapa tidak Kepala SPPG yang dimintai pertanggungjawaban secara pribadi, diberi sanksi, atau bahkan menanggung ganti rugi sesuai kesalahan yang diperbuatnya ?
Kita tidak bermaksud membela kelalaian apa pun, apalagi meremehkan penderitaan korban keracunan. Kesalahan harus diselesaikan, korban harus diganti rugi, dan keamanan pangan harus dijaga sekuat tenaga. Namun penegakan keadilan tidak boleh mengorbankan pihak yang tidak bersalah. Menutup dapur milik mitra yang telah berjuang membangunnya dengan keringat dan utang tidak akan menyelesaikan masalah, ia hanya akan menciptakan masalah baru, pengusaha yang bangkrut, keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, dan rasa ketidakpercayaan yang mendalam terhadap sistem yang seharusnya melindungi semua pihak.
Sudah saatnya sistem pertanggungjawaban ini ditinjau ulang. Kewenangan dan tanggung jawab harus berjalan beriringan. Jika Kepala SPPG diberi kuasa mengatur menu dan operasional, maka dialah yang harus menjawab jika terjadi kerusakan. Pemilik dapur selaku mitra patut didampingi, diayomi, dan dibina, bukan dihukum mati oleh kesalahan orang lain. Keadilan tidak boleh tertukar dengan kepraktisan menutup pintu, sementara yang bersalah tetap berdiri tegak tanpa rasa bersalah.(*)








