Gledeknews, Lombok Timur – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, terus bergerak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kini telah memeriksa sekitar 30 saksi untuk mengurai potensi penyimpangan anggaran tahun 2024–2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara bertahap sejak perkara masih di level penyelidikan hingga resmi naik ke tahap penyidikan. Penyidik menelusuri alur pengelolaan keuangan desa dari hulu ke hilir, mulai dari proses pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Plh Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur (Lotim) Moch. Taufiq Ismail, ungkapkan bahwa puluhan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan desa.
“Kurang lebih yang sudah dilakukan pemeriksaan ada 30-an saksi,” ujarnya, Rabu (16/09).
Saksi-saksi tersebut meliputi perangkat desa, ketua RT, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operator desa hingga pihak swasta. Bahkan, penyidik juga memeriksa sejumlah toko yang tercantum dalam dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pembelian.
Tak hanya itu, pihak yang menyewa tanah kas desa dan kios milik desa turut dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi pendapatan desa yang bersumber dari aset tersebut.
Dari sisi pemerintah daerah, Kejari juga menggali keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim.
Sementara itu, Kepala Desa Kotaraja dan bendahara desa telah dua kali diperiksa, baik saat tahap penyelidikan maupun setelah naik ke penyidikan. Meski demikian, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Upaya penguatan alat bukti juga dilakukan melalui penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja pada Senin, 14 September 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 50 dokumen penting.
Dokumen yang disita mencakup pengelolaan APBDes, data inventaris aset, administrasi tanah kas desa, kios, laporan realisasi kegiatan fisik dan nonfisik, hingga penggunaan dana PTSL tahun 2025.
Selain dokumen, penyidik juga menyita dua unit telepon seluler milik kepala desa dan bendahara. Kedua perangkat tersebut akan diekstraksi secara sah guna menelusuri jejak komunikasi maupun data digital yang berkaitan dengan perkara.
Temuan Awal Rp1,5 Miliar
Kasus ini mencuat setelah Inspektorat Lotim melakukan audit khusus terhadap pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tahun 2024–2025. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.
Temuan tersebut meliputi pekerjaan fisik dan nonfisik, pengadaan inventaris kantor, pengelolaan dana PTSL, hingga pendapatan dari pemanfaatan aset desa seperti tanah kas dan kios.
Meski demikian, angka tersebut belum final. Kejari Lotim masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara yang sebenarnya.
Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan pengecekan fisik bersama tim Dinas Pekerjaan Umum di sejumlah titik kegiatan yang diduga bermasalah.
Dengan rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, analisis perangkat elektronik, hingga verifikasi lapangan, Kejari memastikan penyidikan akan terus dikembangkan.
Kejari Lotim juga menegaskan, pengembalian uang oleh pihak terkait tidak otomatis menghentikan proses hukum. Perkara ini telah berada pada tahap penyidikan dan akan terus ditelusuri hingga terang siapa pihak yang harus bertanggung jawab.(*)








