GledekNews-Lotim. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi menegaskan pihaknya menindaklanjuti laporan Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) yang dilayangkan Senin kemarin.
Dengan melaporkan Bupati Lotim, pihak perusahaan dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lotim.
“Yang jelas kewajiban kami menindaklanjuti laporan ARM dan kami sudah laporankan ke Kejari NTB,” tegas Irwan saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (22|9).
Ia menjelaskan setelah kami menerima laporan tersebut, maka tentunya kami akan pelajari dan telaah dengan seksama laporan tersebut, apakah layak ataukah tidak ditindaklanjuti nantinya. “Kita akan pelajar dan telaah laporan tersebut, untuk bisa mengambil langkah selanjutnya,” tuturnya.
Pada pemberitaan sebelumnya sebanyak Tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Pergerakan Mahasiswa di Lombok Timur yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) melaporkan Bupati Lotim, H.M.Sukiman Azmy ke Kejaksaan Negeri Lotim, Senin (21|9).
Selain Bupati juga dilaporkan Perusahaan tambak udang PT Sumber Lautan Emas Abadi, Yudhi Sasongko dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lotim, Muksin.
Ketujuh LSM dan pergerakan mahasiswa tersebut, diantaranya Pergerakan Mahasiwa Islam Indonesia (PMII) Lotim, Aliansi Masyarakat Menggugat (ALARM) NTB, Perkumpulan Gerakan Bangsa (PGK), Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi (LK2T), Lentera Rinjani, Gaspermindo Lotim, Konspederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lotim dan Prakarsa Lotim.
Kemudia laporan ARM tersebut dilakukan buntut dari keluarnya surat sakti Bupati Lotim berupa surat rekomendasi Bupati terhadap perusahaan tambak Udang PT Sumber Lautan Emas Abadi yang akan melakukan aktivitas di kawasan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji.
Sementara kedatangan para pelapor ke kantor Kejaksaan didampingi lima penasehat hukum atau advokad muda yang tergabung dalam Young Law And Associate. Dengan langsung diterima Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim,Lalu Rasyidi sambil menyerahkan laporan.
Dalam laporan ARM ke Kejaksaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pasal 3 jo pasal 5 ayat 1 dan jo pasal 12 ayat a dan b Undang-undang (UU) No 20 tahun 2001 tentang perusahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami datang melapor Bupati, Perusahaan dan Kadis DPMPSP ke Kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tambak udang Suryawangi,” tegas Penasehat Hukum ARM, Deni Rahman yang didampingi penesehat hukum lainya, Ada Uci Makbullah, Zuarno Saputra, Eko Rahardi dan Sayadi.
Eko Rahardi meminta kepada pihak kejaksaan untuk serius menangani kasus yang dilaporkan,karena kami akan melakukan pengawalan terus terhadap kasus ini sampai tuntas.
Bahkan bila perlu kalau pihak kejaksaan tidak serius tentunya akan turun ke jalan nantinya.Apalagi dalam laporan itu kami sudah melengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.
Karena dalam kasus yang kami laporkan ini ada dugaan indikasi korupsi dan dugaan memperkaya orang lain dibalik keluarnya surat sakti Bupati Lotim yakni rekomendasi masalah tambak udang Suryawangi. “Pihak kejaksaan harus serius tangani kasus yang kami dilaporkan,” tegas Eko Rahardi.
Kemudian Kordum ARM, Muhyidin mengatakan pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan nantinya kalau nantinya pihak kejaksaan kurang serius menangani kasus yang kami laporkan ini. “Kami juga akan turun aksi untuk mengawal kasus ini agar cepat diproses pihak kejaksaan,” tukasnya.
Sementara Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lotim, L.Rasyidi menaggapi apa yang disampaikan pelapor mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang dimasukkan ARM ini. Dengan tentunya akan melakukan kajian dan telaah terhadap laporan yang masukkan hari ini.
Begitu juga pihak pelapor maupun yang dilaporkan nantinya akan kami lakukan pemanggilan untuk diminta keterangan maupun klarifikasi. Namun yang jelas tetap kita kedepankan azas praduga tak bersalah. “Setiap perkembangan kami akan sampaikan kepada teman-teman ARM selaku pelapor,” tegasnya.
Ditempat terpisah penasehat hukum ARM lainnya, Ada Suci Makbullah menegaskan selain pihaknya melaporkan Bupati, pihak perusahaan dan Kadis DPMPTSP Lotim ke kejaksaan atas kasus dugaan korupsi, pihaknya akan melaporkan ke Polda NTB kasus pidana umum dan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Hari ini kami melapor ke Kejaksaan, besok melapor ke Polda soal dugan pidana umum, kemudian terakhir ke KPK,” tegas Ada Suci Makbullah.
Sementara Kepala DPMPTSP Lotim, Muksin saat dikonfirmasi mengatakan sayang menyayangkan dengan adanya laporan yang dimasukkan ARM ke Kejaksaan Negeri Lotim. Karena sampai saat ini belum ada keluar ijin tambak udang di Suryawangi, melainkan baru rekomendasi. “Sangat disayangkan ARM melapor ke Kejaksaan,”kata Muksin.
Bupati Lotim, H.M.Sukiman Azmy maupun pihak perusahaan PT Sumber Lautan Emas Abadi sampai berikan ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi terkait laporan yang dilayangkan ARM ke Kejaksaan Negeri Lotim. (Jal).