Gledeknews, Lombok Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur membenarkan mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) dua Periode, memenuhi panggilan penyidik Kejari untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Chromebook pada Dikbud Lombok Timur.
Demikian dikatakan Kepala Kejari Lombok Timur Hendro Saswito saat dikonfirmasi, Rabu (19/11).
“Benar hari ini (Rabu,red) mantan Bupati Lotim datang ke Kejari penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus chromebook,” ungkapnya.
Lebih lanjut ditegaskan Kejari Lotim, kedatangan mantan Bupati itu, untuk di mintai keterangan sebagai saksi, untuk melengkapi keterangan sebelumnya.
“Ini pemeriksaan untuk kedua kali, dan kedatangan hari ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya,” ujarnya.
Selain memeriksa mantan Bupati, pihak penyidik Kejari Lotim juga melakukan pemeriksa terhadap dua orang yang telah di tetapkan menjadi tersangka.
“Ada pemeriksaan kedua tersangka yaitu S dan LA, mereka untuk melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Dalam kasus Korupsi chromebook ini Penyidik Kejari Lotim telah menetapkan Enam orang tersangka, dua diantaranya berprofesi sebagai ASN dan empat orang berprofesi sebagai pengusaha.(GL)








