GledekNews-Lotim. Pihak kejaksaan Negeri Lombok Timur menaikkan status kasus proyek mangkrak pengerjaan dermaga Labuhan Haji tahun 2016 dari penyelidikan ke penyidikan, setelah dinilai memiliki dua alat bukti yang kuat.
Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi yang didampingi Kasi Intelejen, LM. Rasyidi di kantornya, Rabu sore (3|2).
“Memang benar kami sudah menaikkan kasus proyek mangkraknya dermaga Labuhan Haji tahun 2016 ke penyidikan,” tegas Irwan.
Ia mengatakan nilai proyek tersebut sebesar Rp 38 Milyar yang dikerjakan PT Gunakarya Nusantara dengan telah mengambil uang muka sebesar Rp 7,6 Milyar dari total nilai proyek keseluruhannya, akan tetapi tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Kemudian kami menindaklanjuti, dengan menyelidiki kasusnya, termasuk melakukan pemanggilan berbagai pihak yang terlibat dalam kasus itu untuk dilakukan klarifikasi.
“Perkiraan sementara totol kerugian mencapai Milyaran lebih belum ditambah dengan dendanya,” tandasnya.
Sementara saat ditanya wartawan, apakah langsung ditetapkan tersangka, Kejari menjawab belum kita tetapkan tersangka, karena masih menunggu hasil audit dari BPKP.
“Kita tunggu dulu hasil audit dari BPKP dulu mengenai jumlah kerugiannya,” ujar Irwan (Jal).