Gledeknews, Lombok Timur – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menaikkan status dugaan pungutan liar kasus Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru naik status dalam penyelidikan ke penyidikan.
Penaikan status ini dilakukan karena sudah ada bukti permulaan untuk kemudian dikumpulkan dan lengkapi dalam rangka nantinya untuk menetapkan tersangka.
Hal ini Hal ini dikatakan Kepala Kejari Lotim Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H, M.H. yang didampingi para pejabat utama Kejari Lotim saat silahturahmi dengan para awak media, Kamis (5/2).
“Kasus Tora Sekaroh kita naikkan status,” terangnya seraya mengatakan jumlah pemohon program TORA di Desa Sekaroh mencapai sekitar 1.182 orang.
Menurutnya pihaknya menemukan indikasi pungutan liar (pungli) dalam proses penyelesaian penguasaan tanah pada program Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.
Dimana pungutan itu dilakukan pihak perangkat desa kepada warga dengan kisaran antara Rp 350.000-1.000.000. Hal ini dilakukan terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan penggarapan lahan di kawasan hutan.
“Oknum perangkat desa dengan dalih pungutan itu biaya awal pengurusan PPTPKH untuk diusulkan menjadi TORA hingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” terangnya.
Ayu mengatakan pihaknya telah memeriksa 35 orang mulai dari pejabat pemerintahan desa Sekaroh, pejabat daerah hingga kementrian sehingga hasilnya memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan statusnya.(GL)








