Gledeknews, Lombok Barat – Kuasa hukum mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah atau yang akrab disapa Bang Zul, Hijrat Priyatno, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini hanya berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan terkait dugaan pengelolaan dana kegiatan Lombok Sumbawa Motocross.
Hijrat menjelaskan, dugaan pencairan dana sebesar Rp24 miliar disebut terjadi saat pemerintahan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Hal tersebut, menurutnya, berlangsung setelah masa jabatan Bang Zul sebagai Gubernur NTB berakhir.
“Perlu dipahami secara utuh bahwa ada perbedaan antara proses pencarian sumber pendanaan, pencairan anggaran, hingga penggunaan dana. Ini tidak bisa disamaratakan,” tegas Hijrat.
Dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan, Bang Zul disebut telah memenuhi panggilan aparat penegak hukum dan memberikan keterangan sebagai saksi. Pihaknya juga menilai penting bagi publik untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas kasus tersebut.
Hijrat menambahkan, narasi yang berkembang di tengah masyarakat harus disikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Semua pihak diharapkan menunggu hasil resmi dari penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.(*)





