GledekNews – Kasat Lantas Polres Lombok Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imam Maladi, Sik bungkam dan tidak memberikan penjelasan saat dikonfirmasi melalui chat whatsapps pribadinya terkait dengan kasus kecelakaan lalu lantas yang menyebabkan korban berumur 10 atasnama Deswita Orita, warga Kampung Satelit, Dusun Terara Barat, Desa Terara, Kecamatan Terara meninggal dunia.
Disebabkan luka yang cukup parah sehingga mengakibatkan nyawa korban tidak bisa terselamatkan. Meskipun Kasat Lantas membaca whatsapps melalui chat pribadinya, akan tapi tidak memberikan keterangan.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun di lapangan kalau kasus laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Negera jurusan Jenggik-Terara, Minggu sore (26|4) sekitar pukul 15.30 wita. Dimana korban dibonceng oleh pacar bibiknya yakni Sahriawan (20) warga Dusun Mentingo Desa Kopang Kecamatan Kopang Lombok Tengah.
Dengan menggunakan sepeda motor vario dengan plat nomor polisi (Nopol) DR.3001 LN dari Kopang bersama bibiknya, Vina Veronika (19) alamat sama dengan korban. Dimana korban berada ditengah diapit, kemudian setelah datang wilayah Jenggik, sepeda motor yang digunakan korban langsung ditabrak oleh pengemudi Avanza, Bayu Arif Susanto (27) warga Masbagik.
Dengan nomor polisi DR 1893 BK dari belakang, dengan kecepatan tinggi dan kehilangan kendali sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan kondisi luka yang sangat parah akibat ditabrak tersebut.
Sementara pacar bibik korban maupun bibiknya mengalami luka. Dengan langsung dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Terara. Sedangkan kasusnya sudah ditangani unit Laka lantas Polres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan selanjutnya.(Gledek-Red).








