Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lombok Timur mencapai sebanyak 93 kasus di tahun 2020. Hal ini berdasarkan data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lotim.
“Kasus kekerasan terhadap anak di Lotim tahun 2020 sebanyak 93 kasus,” kata Ketua LPA Lotim, Judan Putrabaya saat dikonfirmasi kemarin.
Judan juga merincikan kasus kekerasan terhadap anak tahun 2020 diantaranya pernikahan usia dini sebanyak 47 kasus, kekerasan fisik (penganiayan dan penelantaran anak) sebanyak 17 kasus dan kekerasan sexsual sebanyak 29 kasus.
“Yang jelas kasus kekerasan terhadap anak di Lotim tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun 2019 yang hanya sebanyak 76 kasus,” ujarnya.
Judan menjelaskan satu penyebab utamanya orang tua terhadap anak yang minim,penggunaan Hand Phone (HP) yang bebas sehingga anak-anak menjadi lepas kontrol.
Oleh karena itu, kami mendorong agar setiap desa dibentuk satgas perlindungan anak atau bisa dalam bentuk lain serta membuat peraturan desa tentang perlindungan anak.
“Untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak sangat perlu satgas perlindungan anak dan Perdes tentang perlindungan anak,selain upaya lain dilakukan pemerintah daerah bersama steakhordernya,” tandas Ketua LPA Lotim,Judan Putrabaya. (Jal).