GledekNews-Lombok Timur. Salah satu Praktisi Hukum di Lombok Timur, Deni Rahman,SH angkat bicara mengenai keterlibatan tuan guru dalam pengamanan aksi unjuk rasa dalam hari buruh di kantor Bupati Lotim, Senin lalu.
Menurutnya kalau Kapolres Lombok Timur dinilai telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkab) No.07 tahun 2012 dalam pasal 21 huruf d mengenai tidak bolehnya melibatkan eksternal dalam pengamanan aksi massa.
“Saya menganggap Kapolres Lombok Timur telah melanggar Perkap mengenai tidak bolehnya orang ekternal dalam pengamanan aksi,” tegasnya di seusai kegiatan pertemuan tokoh LSM,Aktivis dan Mahasiswa serta Pemuda di Kedai Pon-pon Pancor, Kamis malam (16|5).
Ia mengatakan pelibatan tuan guru menjadi pengamanan dalam kegiatan aksi di kantor Bupati Lotim tersebut melihatnya baru pertama kali terjadi di Nusa Tenggara Barat, bahkan di Indonesia.
Sehingga ini tentunya sangat miris melihatnya, karena para tuan guru sudah jelas tugasnya melakukan syiar islam, berdakwah, bukan malah diajak datang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa, sehingga ini bertentangan dengan Perkab yang telah ada.
“Kalau nantinya para tuan guru terus dilibatkan dalam aksi pengamanan unjuk rasa, kemudian terjadi bentrok diantara massa aksi dengan para tuan guru, apakah Kapolres Lotim berani bertanggungjawab,” ujarnya.
Oleh karena, lanjut Deni yang juga Advokad ini meminta dengan sangat kepada Kapolres Lotim untuk tidak lagi menggunakan para tuan guru dalam pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa maupun masyarakat di Lotim.
“Kalau pelibatan tuan guru dalam rangka untuk mensuarakan menjaga kondusitifas saat memberikan ceramah atau pengajian ke jamaahnya kami dukung dan memang itu tugasnya,” tandasnya.
“Selama ada Kapolres Lotim tumben berani sekali menggunakan tuan guru dalam pengamanan aksi unjuk rasa,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Serikat Masyarakat Selatan, Sayadi dengan tegas mengatakan pelibatan tuan guru dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Lotim tentunya ini sudah menyalahi aturan main yang ada, karena dalam aturan kepolisian tidak diperbolehkan melibatkan tuan guru dalam pengamanan aksi unjuk rasa.
“Saya minta Kapolres Lotim untuk lebih rajin lagi membaca aturan tentang kepolisian mana yang diperbolehkan dengan mana yang tidak,” tegasnya.
Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio,Sik sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi meskipun telah berusaha mendatangi kantornya, akan tapi Kapolres Lotim sedang mengikuti kegiatan kunjungan Menteri Pariwisata.
“Bapak sedang ikuti kegiatan menteri,” kata sejumlah stafnya.(Red).