Oleh :
Institut KAPAL Perempuan
Pelatihan Penguatan Kesadaran Meningkatnya Risiko KDRT di Masa Pandemi COVID-19 untuk Satuan Tugas COVID-19, Penegak Hukum Pemerintah Daerah dan Pemimpin Komunitas Seri 1 pada tanggal 29 September 2021.
Perempuan mengalami beban domestik yang berat kala pandemi COVID-19. Beban ini ditambah dengan risiko mengalami kekerasan. Temuan berbagai lembaga, antara lain LBH APIK dan Komnas Perempuan mengkonfirmasi beratnya beban dan resiko yang dihadapi perempuan di kala paendemi. Perempuan di semua lapisan rentan sekali mengalami kekerasan saat pandemi COVID-19. LBH APIK merekam terjadinya 110 KDRT hanya dalam waktu 3 bulan, dari 16 Maret hingga 20 Juni 2020. Menurutnya, angka ini setengah dari angka kasus KDRT selama setahun sebelum pandemi (Anadolu Agency Press, 2020). Bahkan Komnas Perempuan merilis 75% peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi (Kompas, 2020).
Meningkatnya kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi COVID-19 di atas berhadapan dengan sejumlah masalah terkait infrastruktur dan keterbatasan sumber daya lembaga layanan. Kondisi itu diperparah dengan minimnya kepekaan Satuan Tugas COVID-19 atau Satgas COVID-19 atas masalah-masalah yang muncul pada saat pandemi berkaitan dengan peningkatan kekerasan terhadap perempuan..
Kepekaan untuk Mainstreaming Gender (Pengarusutamaan Gender) dalam Tata Kelola Satuan Tugas COVID-19 belum terjadi. Padahal pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan untuk mainstreaming gender dalam penanganan bencana termasuk bencana non alam. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak B-31/MPP-PA/PA.01.02/03/2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Percepatan Penanganan COVID-19 kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia. Selain itu juga dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender Di Bidang Penanggulangan Bencana.
Dalam konteks inilah Institut KAPAL Perempuan melalui Program ACTION (Active Citizens Building Solidarity and Resilience in Response to COVID-19) dengan dukungan dana Uni Eropa mengadakan pelatihan “Penguatan Kesadaran Meningkatnya Risiko KDRT di Masa Pandemi COVID-19” bagi Satuan Tugas COVID-19, Pemerintah Daerah, Penegak Hukum dan Pemimpin Komunitas. Pelatihan dilakukan secara serial, pada tanggal 29 September 2021, 21 Oktober 2021 dan 23 November 2021. Pelatihan ini bertujuan untuk menumbuhkan kepekaan isu-isu gender dalam pandemi COVID-19 agar peserta memiliki komitmen untuk mendukung dan berkontribusi dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi COVID-19. Jumlah peserta 61 orang berasal dari unsur Staf Khusus Bupati Bidang Kesehatan, Pemerintah Desa/kelurahan, Dinas Sosial, Kepala UPTD PPA, Satgas COVID-19 tingkat Desa/Kelurahan, Kader Posyandu, Kepala Unit PPA Polres dan unsur lainnya.
Berbagai kendala yang dihadapi dalam pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan selama pandemi diungkapkan peserta. Kendala-kendala tersebut diantaranya adalah korban tidak tahu dimana harus melapor dan korban juga masih enggan melapor. Pelatihan ini menjadi media berbagi cerita dan penguatan kapasitas peserta dalam mengintegrasikan perspektif gender dalam penanganan dampak COVID-19 di komunitas, desa/kelurahan maupun kelembagaan pemerintah di tingkat kabupaten.
Bapak M. Zainul Fuady, salah satu peserta pelatihan dari unsur pemerintah daerah mengatakan “Kekerasan terhadap perempuan telah menjamur, jika kita tidak bisa bersama memperhatikan maka tidak akan terekspos, termasuk pemerintah desa juga perlu memperhatikan ini. Kasus perkosaan pada anak disabilitas yang terjadi disini menjadi pembelajaran bagi kami agar kasus seperti ini tidak lagi terjadi. Kasus ini baru bisa tertangani setelah ada KAPAL Perempuan dan UPTD PPA. Pemerintah Desa harus melakukan tindakan preventif untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kita tidak boleh menutup mata dengan kasus ini. Akan salah jika Satgas COVID-19 hanya fokus pada kesehatan dan bantuan sosial tetapi dibalik itu terjadi kekerasan terhadap kelompok rentan”.
Menurutnya, aturan penanganan COVID-19 dan implementasinya harus terintegrasi dengan perspektif keadilan gender. Oleh karena itu, Satgas COVID-19 dan semua pihak yang menjadi garda depan dalam penanganan pandemi COVID-19 harus lebih peka dan respon cepat. Itu semua demi terwujudnya penanganan dampak COVID-19 yang responsif gender sehingga tak ada satupun kelompok yang ditinggalkan.
__________
Materi publikasi ini diproduksi dengan bantuan hibah dari Uni Eropa. Pendapat/ pandangan yang dinyatakan dalam materi publikasi ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab Institut KAPAL Perempuan dan bukan mencerminkan pendapat/ pandangan Uni Eropa.








