Gledeknews, Lombok Timur – Kakek umur 50 tahun warga Desa Padak Goar Kecamatan Sambelia Lombok Timur dengan inisial SH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak memiliki keterbatasan mental dengan inisial MA, Sabtu (19/9)
Kasus tersebut diketahui tetangga korban yang saat itu berada di rumah pelaku yang saat ini melihat pelaku sedang mencium korban.
Melihat kejadian itu tetangga korban langsung memberitahukan orang tua korban atas perbuatan pelaku.Kemudian mendengar itu orang tua korban menjadi beras atas perbuatan pelaku.
Apalagi setelah korban mengakui kalau pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan langsung melaporkan ke pihak kepolisian karena tidak terima perbuatan pelaku.
Kapolsek Sambelia dan Kasi Humas Polres Lotim Iptu Lalu Rusmaladi hingga berita ini diturunkan belum memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut.(GL)








