GledekNews-Lotim. Camat Lenek, H. Supriadi mengaku kaget dengan adanya oknum Kepala Dusun (Kadus) diwilayah yang dipimpinnya ditangkap tim unit saber pungli Polres Lotim. Dalam kasus dugaan pungli Bantuan Sosial Tunai (BST) dari kementerian sosial.
“Terus terang saya kaget mendapat laporan ada oknum kadus diwilayahnya OTT Polres Lotim,” tegas Supriadi saat dikonfirmasi,Kamis (11|6).
Ia menjelaskan informasi penangkapan OTT oknum Kadus Pauk Pondong Lauk,Desa Lenek tersebut setelah mendapatkan laporan dari Pejabat Sementara (Pjs) Desa Lenek. Dengan melaporkan kalau oknum Kadus ditangkap unit Saber Pungli Polres Lotim.
Karena ketangkap tangan melakukan pungli dalam BST Kemensos, dengan warga yang mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu dipotong sebesar Rp 100 ribu. Setelah warga mendapatkan bantuan yang diberikan langsung pihak kantor pos.
“Informasi yang kami dapat oknum kadus ini mengumumkan di masjid kepada warga yang mendapatkan bantuan untuk datang kerumahnya,” paparnya.
Lebih lanjut Supriadi menambahkan dari pihak Pjs Kades telah mewarning kepada semua perangkat desa untuk tidak melakukan pungli dalam bantuan yang diterima masyarakat. Namun apa yang disampaikan Pjs Kades tidak dihiraukan oleh oknum kadus tersebut.
Dengan mengambil kebijakan sendiri melakukan dugaan pemotongan BST kepada warga penerima bantuan tersebut.Dengan menyuruh datang langsung kerumah oknum kadus tersebut.
“Yang diterima warga dari pos sebesar Rp 600 ribu,tapi setelah pulang warga dipanggil oknum kadus itu untuk ditarik masing-masing Rp 100 ribu,dengan alasan untuk dibagikan kepada warga lainnya,tapi itu kebijakan dibuat kadus sendiri,” tukas Camat Lenek.
“Kami menghargai proses yang sedang berjalan atas kasus yang menimpa oknum kadus tersebut, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” paparnya.
Pada pemberitaan sebelumnya Tim Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Lotim melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Kadus Paok Pondong Lauk, Harmain, Rabu siang (10|6) sekitar pukul 13.00 wita.
Dimana OTT dilakukan saat sedang menerima uang hasil pungutan bantuan pemerintah berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial dari warga yang mendapatkannya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lotim,guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. (WG-02).