GledekNews-Mataram. Bagi penerima Bantuan Sosial Pangan (BSP)/ Sembako Kementerian Sosial RI di Kabupaten/Kota Provinsi NTB, harus berani menolak barang yang diterima, jika tidak sesuai dengan nominal bantuan yang masuk pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) /Kartu Kombo. Koreksi kondisi barang hasil pembelian atau transaksi menggunakan Elektronic Data Capture (EDC,) sebuah alat untuk menerima pembayaran yang menghubungkan antar rekening pada agen Bank yang ditentukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara).
“Penerima sembako berhak untuk mengoreksi kondisi dan nilai barang, bahkan apabila tidak sesuai dengan nilai uang yang masuk pada rekening. Tolak Saja!, ” Tegas Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, H. Ahsanul Khalik,S.Sos MH, pada rilis pers, Senin (27/7).
Menurutnya, hak menolak ketidaksesuain ini sangat beralasan, sebab, penerima adalah pemilik hak atas uang yang ada di rekening sebesar Rp. 200 ribu yang telah dipindahkan pada kartu kombo sebagai media atau alat pencairan bantuan sembako (sebelumnya nama program adalah BPNT,red). Bantuan tersebut adalah bantuan Kementerian Sosial RI, yang ditransfer langsung ke rekening Penerima manfaat, kemudian membelanjakan langsung kepada agen bank penyalur terdekat dengan cara menggesek pada fasilitas EDC milik agen Bank.
“warga harus faham, bantuan sembako bukan berasal dari bank etapi bersumber dari Kementerian Sosial RI. Himbara adalah sebagai lembaga penyalur saja, Penerima Manfaat berhak menarik/mencairkan kapan dan dimana saja,” Beber Khalik
Mantan Camat Cakranegara yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Mataram ini menegaskan jangan sampai ada oknum tertentu yang memanfaatkan kondisi ketidak-berdayaan keluarga pra-sejahtera, tentang pemahaman pencairan bansos non tunai tersebut. Berdasarkan informasi yang diendus di tengah masyarakat, ada sebagian penerima manfaat diduga tidak menerima resi/struk pencairan saat melakukan transaksi pada agen tertentu, bahkan kondisi barang diduga ada yang tidak sesuai dengan nominal bantuan yang diterima KPM.
Padahal, sambung Khalik, penerima berhak mengechek awal jumlah saldo bantuan yang masuk rekening, kemudian membeli sembako sesuai dengan ketentuan Program BSP/Sembako saat menerima nilai dan jumlah barang dalam keadaan kondisi yang baik. Penggesekan pada EDC, wajib dilakukan sendiri oleh Penerima bantuan, kemudian meminta resi/struk pencairan sesuai dengan hasil transaksi “jual-beli” pada agen setempat.
“Jika ada oknum penyalur yang bermaksud menciderai program ini, masyarakat bisa melaporkan kepada Dinas sosial Provinsi/Kabupaten/Kota atau Pendamping bansos Sembako TKSK/Pendamping PKH,” Serunya dengan meminta penyertaan dukungan bukti- bukti pendukung yang lengkap.
Khalik menambahkan, ada dua jenis bansos reguler dari Kemensos RI, yaitu Program BSP/Sembako dan PKH. Dua Program tersebut dibawah pengendalian Direktorat yang berbeda. Berikut kata dia demi komplementaritas Program, penerima BSP/sembako ada yang menjadi penerima PKH, begitu juga sebalikanya ada penerima PKH juga menerima sembako, penerima tersebut dinamakan penerima PKH irisan sembako, atau penerima sembako irisan PKH, dikarenakan bantuan masuk pada rekening yang sama, atau istilah lain tunggalisasi rekening (satu rekening untuk dua bantuan). Disinyalir sangat rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Adapun jumlah keluarga penerima manfaat bantuan sembako di NTB awalnya pqda bulan Januari sebanyak 477.037 KPM bertambah sebanyak 31.397 KPM mulai bulan Mei 2020, sehingga menjadi 509.037 KPM dengan rincian, Kota Mataram 29.555, Lombok Barat 73.800, Lombok Utara 29.657, Lombok Tengah 118.924, Lombok Timur 137.148, Kota Bima 10.194, Bima 44.383, Dompu 21.611, Sumbawa 33.131 dan Sumbawa Barat sebanyak 10.634 KPM
“Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan apabila ada kejadian seperti ini. Jika masih kurang faham dalam pencairan menggunakan KKS Kombo. Diharapkan segera meminta pendampingan dari Pendamping BSP/PKH. ” Imbaunya.(Jal)