Oleh : Deni Rahman,SH (Sekjen LCW)
Dalam Pasal 45 undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan bahwa :
- Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
- wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
- wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
- wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
- pakar/akademisi 2 (dua) orang.
- Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
- Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota.
Sebagaimana Pasal 45 ayat 4 tersebut secara jelas dan tegas telah memberikan ruang atau delegasi kewenangan atas pembentukan norma kepada daerah baik kepada Gubernur maupun Bupati/Walikota, ayat 4 tersebut memberikan delegasi kewenangan kepada Bupati dalam konteks yang kita bicarakan adalah Bupati Kabupaten Lombok Timur dan kemudian atas delegasi tersebut lahirlah Perbup No.10 tahun 2013 tentang Tata Cara Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Unsur penentu Kebijakan Badan promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Dalam Pasal 45 ayat 1 huruf a,b,c dan d memang hanya mengatur norma terkait unsur-unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah, sedangkan syarat-syarat dari pasal 45 ayat 1 huruf a, b, c dan d Undang-Undang Pariwisata tersebut disempurnakan atau diatur dalam Peraturan Bupati, tepatnya dalam pasal 11 huruf a,b,c dan d Perbup No.3 tahun 2013 tentang Tata Cara Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Unsur penentu Kebijakan Badan promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur. Bahwa persyaratan untuk menjadi anggota unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah yaitu:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- berdomisili di wilayah Lombok Timur;
- memahami sepenuhnya asas, fungsi dan tujuan kepariwisataan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan peraturan lainnya di bidang kepariwisataan;
- memiliki kecakapan dalam pengalaman dalam ruang lingkup tugas yang diwakilinya serta mempunyai wawasan di bidang kepariwisataan;
- dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab; dan
- menyampaikan pernyataan tentang kesanggupan.
Jika mengacu pada kedua pasal yakni pasal 45 ayat 1 huruf a,b,c dan d undang-undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan Pasal 11 huruf a, b, c dan d Perbup No. 3 Tahun 2013 TAHUN 2013 tentang Tata Cara Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Unsur penentu Kebijakan Badan promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur, maka secara jelas dan tegas tidak terdapat adanya syarat Akademis dari lulusan atau pendidikan Pariwisata atau lulusan Pendidikan tertentu. Sehingga menurut kami Interpretasi Kadis Pariwisata apalagi mau membuat peraturan dari hasil interpretasinya tersebut adalah, kami duga tindakan tidak tertib hukum yang dapat bermuara pada A Buse of Power, karena dalam undang-undang, Peraturan Pelaksananya dan sampai kepada Peraturan Bupati, Kepala Dinas Pariwisata tidak diberikan sedikitpun ruang delagasi kewenangan untuk membuat Norma peraturan, oleh Perbup Dinas Pariwisata hanya didelegasikan tugas sebagai pelaksana rekruitment anggota Penentu Kebijakan BPPD Kab. Lotim. Dalam melaksanakan Tugas itu sudah sepatutnya taat pada substansi pasal-pasal Perbup dan Pereturan-peraturan di atasnya.
Kami mewajarkan sebagian pihak merasa berang atas dugaan a buse Of Power Kadis Pariwisata dalam menjalankan aturan, Proses Rekrutment sekarang seharusnyalah dipercayakan pada hasil Pit and Proper test Pansel, jangan menjegal dari sisi administrasi karena tidak sesuai dengan maksud dari pasal 11 Perbup yang lebih menekankan pada Pemahaman dan Pengalaman bukan dimaksudkan pada Basic lulusan Akademik tertentu terlebih sudah jelas tidak diatur sama sekali dalam pasal dan ataupun Penjelasan Undang-Undang, Perbup dan Peraturan lainya mengenai Pakar/Akademisi adalah dari lulusan akademik tertentu.