ADVERTISEMENT
GledekNews.com
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Kadis Pariwisata Lombok Timur Tidak Patuh Regulasi

gledek by gledek
14/06/2021
in BERITA
0
Kadis Pariwisata Lombok Timur Tidak Patuh Regulasi
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Deni Rahman,SH (Sekjen LCW)

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 45 undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan bahwa : 

RELATED POSTS

SPPG di Lotim, Keluhkan Kelangkaan dan Kenaikan Harga Menu Kering di Program MBG

FORDEM NTB Akan Laporkan Dugaan Peredaran Susu Kedaluwarsa Program MBG ke APH

  • Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
  • wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
  • wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
  • wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
  •  pakar/akademisi 2 (dua) orang.
  • Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
  • Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota.

Sebagaimana Pasal 45 ayat 4 tersebut secara jelas dan tegas telah memberikan ruang atau delegasi kewenangan atas pembentukan norma kepada daerah baik kepada Gubernur maupun Bupati/Walikota, ayat 4 tersebut memberikan delegasi kewenangan kepada Bupati dalam konteks yang kita bicarakan adalah Bupati Kabupaten Lombok Timur dan kemudian atas delegasi tersebut lahirlah Perbup  No.10 tahun 2013 tentang Tata Cara Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Unsur penentu Kebijakan Badan promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur. 

Dalam Pasal 45 ayat 1 huruf a,b,c dan d memang hanya mengatur norma terkait  unsur-unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah, sedangkan syarat-syarat dari pasal 45 ayat 1 huruf a, b, c dan d Undang-Undang Pariwisata tersebut disempurnakan atau diatur dalam  Peraturan Bupati, tepatnya dalam pasal 11 huruf a,b,c dan d Perbup  No.3 tahun 2013 tentang Tata Cara Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Unsur penentu Kebijakan Badan promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur. Bahwa  persyaratan  untuk  menjadi  anggota  unsur  penentu  kebijakan  Badan  Promosi Pariwisata Daerah yaitu: 

  1. warga negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. berdomisili di wilayah Lombok Timur; 
  4. memahami  sepenuhnya  asas,  fungsi  dan  tujuan  kepariwisataan  Indonesia sebagaimana   dimaksud   dalam   Undang-Undang   Nomor   10   Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan peraturan lainnya di bidang kepariwisataan;
  5. memiliki  kecakapan  dalam  pengalaman  dalam  ruang  lingkup  tugas  yang diwakilinya serta mempunyai wawasan di bidang kepariwisataan;
  6. dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab; dan
  7. menyampaikan  pernyataan  tentang  kesanggupan.

Jika mengacu pada kedua pasal yakni pasal 45 ayat 1 huruf a,b,c dan d undang-undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan Pasal 11 huruf a, b, c dan d Perbup No. 3 Tahun 2013 TAHUN 2013 tentang Tata Cara Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Unsur penentu Kebijakan Badan promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur, maka secara jelas dan tegas tidak terdapat adanya syarat Akademis dari lulusan atau pendidikan Pariwisata  atau lulusan Pendidikan tertentu. Sehingga menurut kami Interpretasi Kadis Pariwisata apalagi mau membuat peraturan dari hasil interpretasinya tersebut adalah, kami duga tindakan tidak tertib hukum yang dapat bermuara pada A Buse of Power, karena  dalam undang-undang, Peraturan Pelaksananya dan sampai kepada Peraturan Bupati, Kepala Dinas Pariwisata tidak diberikan sedikitpun ruang delagasi kewenangan untuk membuat Norma peraturan, oleh Perbup Dinas Pariwisata hanya didelegasikan tugas sebagai pelaksana rekruitment anggota Penentu Kebijakan BPPD Kab. Lotim. Dalam melaksanakan Tugas itu  sudah sepatutnya taat pada substansi pasal-pasal Perbup dan Pereturan-peraturan di atasnya.

Kami mewajarkan sebagian pihak merasa berang atas  dugaan a buse Of Power Kadis Pariwisata dalam menjalankan aturan, Proses Rekrutment sekarang seharusnyalah dipercayakan pada hasil Pit and Proper test Pansel, jangan menjegal dari sisi administrasi karena tidak sesuai dengan maksud dari pasal 11 Perbup yang lebih menekankan pada Pemahaman dan Pengalaman bukan dimaksudkan pada  Basic lulusan Akademik tertentu terlebih sudah jelas tidak diatur sama sekali dalam pasal dan ataupun Penjelasan Undang-Undang, Perbup dan Peraturan lainya mengenai Pakar/Akademisi adalah dari lulusan akademik tertentu.

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

SPPG di Lotim, Keluhkan Kelangkaan dan Kenaikan Harga Menu Kering di Program MBG

SPPG di Lotim, Keluhkan Kelangkaan dan Kenaikan Harga Menu Kering di Program MBG

by gledek
19/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan baku, khususnya...

FORDEM NTB Akan Laporkan Dugaan Peredaran Susu Kedaluwarsa Program MBG ke APH

FORDEM NTB Akan Laporkan Dugaan Peredaran Susu Kedaluwarsa Program MBG ke APH

by gledek
19/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Forum Demokrasi Masyarakat (FORDEM) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti serius dugaan peredaran susu kedaluwarsa dalam Program...

Kecolongan, SPPG Paokpampang Minta Maaf atas Susu MBG Kadaluarsa

Kecolongan, SPPG Paokpampang Minta Maaf atas Susu MBG Kadaluarsa

by gledek
19/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Paokpampang membenarkan adanya menu susu dalam program Makan Bergizi Gratis...

Dinkes Lotim Turunkan Tim Selidiki Dugaan Susu Kedaluwarsa Program MBG

Dinkes Lotim Turunkan Tim Selidiki Dugaan Susu Kedaluwarsa Program MBG

by gledek
18/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Dinas Kesehatan (Dinkes), Lombok Timur akan menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan beredarnya susu kedaluwarsa dalam...

Ditemukan Susu Kedaluwarsa dalam Program MBG di Lotim, Satgas NTB Minta Evaluasi Menyeluruh

Ditemukan Susu Kedaluwarsa dalam Program MBG di Lotim, Satgas NTB Minta Evaluasi Menyeluruh

by gledek
18/01/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Nusa Tenggara Barat, Dr. H. Ahsanul Halik,...

RECOMMENDED

SPPG di Lotim, Keluhkan Kelangkaan dan Kenaikan Harga Menu Kering di Program MBG

SPPG di Lotim, Keluhkan Kelangkaan dan Kenaikan Harga Menu Kering di Program MBG

19/01/2026
FORDEM NTB Akan Laporkan Dugaan Peredaran Susu Kedaluwarsa Program MBG ke APH

FORDEM NTB Akan Laporkan Dugaan Peredaran Susu Kedaluwarsa Program MBG ke APH

19/01/2026
  • 52.2M Fans
  • 139 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com

Tegas, Lugas & Independen

CATEGORY

  • Advetorial
  • BERITA
  • Bima
  • DESA
  • Editorial
  • EKONOMI
  • GLEDEK NTB
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Jakarta
  • KESEHATAN
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Musik
  • NASIONAL
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PEMILU
  • PEMUDA
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • PILKADA
  • POLITIK
  • SUMBAWA
  • WISATA
  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In