GledekNews.com
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Kadis Pariwisata Lombok Timur Tidak Patuh Regulasi

gledek by gledek
14/06/2021
in BERITA
0
Kadis Pariwisata Lombok Timur Tidak Patuh Regulasi
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Deni Rahman,SH (Sekjen LCW)

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 45 undang-undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan menegaskan bahwa : 

RELATED POSTS

Hasil Uji Lab dari BBPOM Belum Keluar, Kasus Keracunan MBG di Lotim Masih Nunggu

Bupati Lotim Ingatkan Calon Jamaah Haji

  • Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
  • wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
  • wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
  • wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
  •  pakar/akademisi 2 (dua) orang.
  • Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
  • Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota.

Sebagaimana Pasal 45 ayat 4 tersebut secara jelas dan tegas telah memberikan ruang atau delegasi kewenangan atas pembentukan norma kepada daerah baik kepada Gubernur maupun Bupati/Walikota, ayat 4 tersebut memberikan delegasi kewenangan kepada Bupati dalam konteks yang kita bicarakan adalah Bupati Kabupaten Lombok Timur dan kemudian atas delegasi tersebut lahirlah Perbup  No.10 tahun 2013 tentang Tata Cara Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Unsur penentu Kebijakan Badan promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur. 

Dalam Pasal 45 ayat 1 huruf a,b,c dan d memang hanya mengatur norma terkait  unsur-unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah, sedangkan syarat-syarat dari pasal 45 ayat 1 huruf a, b, c dan d Undang-Undang Pariwisata tersebut disempurnakan atau diatur dalam  Peraturan Bupati, tepatnya dalam pasal 11 huruf a,b,c dan d Perbup  No.3 tahun 2013 tentang Tata Cara Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Unsur penentu Kebijakan Badan promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur. Bahwa  persyaratan  untuk  menjadi  anggota  unsur  penentu  kebijakan  Badan  Promosi Pariwisata Daerah yaitu: 

  1. warga negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. berdomisili di wilayah Lombok Timur; 
  4. memahami  sepenuhnya  asas,  fungsi  dan  tujuan  kepariwisataan  Indonesia sebagaimana   dimaksud   dalam   Undang-Undang   Nomor   10   Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan peraturan lainnya di bidang kepariwisataan;
  5. memiliki  kecakapan  dalam  pengalaman  dalam  ruang  lingkup  tugas  yang diwakilinya serta mempunyai wawasan di bidang kepariwisataan;
  6. dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab; dan
  7. menyampaikan  pernyataan  tentang  kesanggupan.

Jika mengacu pada kedua pasal yakni pasal 45 ayat 1 huruf a,b,c dan d undang-undang No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan Pasal 11 huruf a, b, c dan d Perbup No. 3 Tahun 2013 TAHUN 2013 tentang Tata Cara Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan pemberhentian Unsur penentu Kebijakan Badan promosi Pariwisata Daerah Kabupaten Lombok Timur, maka secara jelas dan tegas tidak terdapat adanya syarat Akademis dari lulusan atau pendidikan Pariwisata  atau lulusan Pendidikan tertentu. Sehingga menurut kami Interpretasi Kadis Pariwisata apalagi mau membuat peraturan dari hasil interpretasinya tersebut adalah, kami duga tindakan tidak tertib hukum yang dapat bermuara pada A Buse of Power, karena  dalam undang-undang, Peraturan Pelaksananya dan sampai kepada Peraturan Bupati, Kepala Dinas Pariwisata tidak diberikan sedikitpun ruang delagasi kewenangan untuk membuat Norma peraturan, oleh Perbup Dinas Pariwisata hanya didelegasikan tugas sebagai pelaksana rekruitment anggota Penentu Kebijakan BPPD Kab. Lotim. Dalam melaksanakan Tugas itu  sudah sepatutnya taat pada substansi pasal-pasal Perbup dan Pereturan-peraturan di atasnya.

Kami mewajarkan sebagian pihak merasa berang atas  dugaan a buse Of Power Kadis Pariwisata dalam menjalankan aturan, Proses Rekrutment sekarang seharusnyalah dipercayakan pada hasil Pit and Proper test Pansel, jangan menjegal dari sisi administrasi karena tidak sesuai dengan maksud dari pasal 11 Perbup yang lebih menekankan pada Pemahaman dan Pengalaman bukan dimaksudkan pada  Basic lulusan Akademik tertentu terlebih sudah jelas tidak diatur sama sekali dalam pasal dan ataupun Penjelasan Undang-Undang, Perbup dan Peraturan lainya mengenai Pakar/Akademisi adalah dari lulusan akademik tertentu.

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Hasil Uji Lab dari BBPOM Belum Keluar, Kasus Keracunan MBG di Lotim Masih Nunggu

Hasil Uji Lab dari BBPOM Belum Keluar, Kasus Keracunan MBG di Lotim Masih Nunggu

by gledek
04/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) hingga kini hasil laboratorium sampel makanan belum keluar terkait dugaan...

Bupati Lotim Ingatkan Calon Jamaah Haji

Bupati Lotim Ingatkan Calon Jamaah Haji

by gledek
03/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin mengingatkan para calon jamaah haji asal Lotim untuk untuk...

Pemkab Lombok Timur Borong Berbagai Penghargaan Bidang Pendidikan

Pemkab Lombok Timur Borong Berbagai Penghargaan Bidang Pendidikan

by gledek
03/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memborong berbagai penghargaan bidang pendidikan bergengsi yang diumumkan dalam peringatan Hari...

Kandang Ayam di Lotim Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Kandang Ayam di Lotim Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

by gledek
03/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kebakaran hebat melanda kandang ayam pedaging milik Ahmad Subinato, di Dusun Gerung Timur, Desa Gerung Permai,...

Geopark Rinjani Diresmikan, Sekda Lotim: Sempat Tak Terurus, Kini Jadi Harapan Baru

Geopark Rinjani Diresmikan, Sekda Lotim: Sempat Tak Terurus, Kini Jadi Harapan Baru

by gledek
03/05/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur (Lotim), HM. Juaini Taofik, menegaskan bahwa keberadaan pusat informasi Geopark Rinjani...

RECOMMENDED

Hasil Uji Lab dari BBPOM Belum Keluar, Kasus Keracunan MBG di Lotim Masih Nunggu

Hasil Uji Lab dari BBPOM Belum Keluar, Kasus Keracunan MBG di Lotim Masih Nunggu

04/05/2026
Bupati Lotim Ingatkan Calon Jamaah Haji

Bupati Lotim Ingatkan Calon Jamaah Haji

03/05/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In