Gledeknews, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur bergerak cepat menjelang berakhirnya masa jabatan 143 kepala desa (kades) pada tahun 2026. Untuk memastikan kepastian hukum, jajaran Pemkab langsung melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD), menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Rabu (8/4).
Di Kemendagri, rombongan diterima Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes), Murtono. Sementara di Kemendes PDTT, mereka berdiskusi dengan Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa dan Perdesaan, Farida Kurnianingrum, serta Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Andre Ikhsan Lubis.
Konsultasi tersebut difokuskan pada kejelasan teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi baru itu mengatur perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi perangkat desa.
Sekda Lombok Timur, Juaini Taofik, menegaskan bahwa kepastian regulasi sangat penting sebelum pelaksanaan Pilkades serentak. Pasalnya, pada tahun 2026 mendatang, ratusan kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya secara bersamaan.
“Pada 2026 ada 143 kades di Lombok Timur yang habis masa jabatannya. Kami butuh kepastian aturan main sebelum Pilkades serentak digelar. Jangan sampai ada kekosongan hukum di desa,” tegasnya.
Langkah proaktif Pemkab Lotim ini juga sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi konflik di tingkat desa. Mengingat, pelaksanaan Pilkades selama ini kerap memicu sengketa dan tarik-menarik kepentingan di tengah masyarakat.
Dengan adanya kejelasan regulasi dari pemerintah pusat, diharapkan pelaksanaan Pilkades serentak di Lombok Timur nantinya dapat berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(GL)








