Gledeknews, Lombok Timur – Kejelasan sumber penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur (Lotim), hingga kini masih belum menemui titik terang.
Padahal sebelumnya telah beredar surat edaran (SE) Bupati Lotim yang menyebutkan pembayaran gaji dapat dilakukan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Persoalan muncul karena Dana BOS memiliki aturan penggunaan tersendiri. Khusus bagi guru PPPK paruh waktu yang telah mengantongi sertifikasi, pembayaran gaji tidak diperbolehkan bersumber dari dana BOS.
Ketua Forum PPPK Paruh Waktu Lombok Timur, Bambang SG, menegaskan hingga saat ini belum ada kepastian terkait mekanisme pembayaran gaji tersebut. Meski surat edaran bupati telah terbit, di lapangan justru terjadi kebingungan.
“Ini belum jelas meskipun sudah ada edaran dari Pak Bupati. Masalahnya, bagi guru yang sudah sertifikasi itu tidak boleh menerima gaji dari dana BOS karena sudah ada aturan tersendiri,” ujar Bambang kepada media ini saat dikonfirmasi melalui via telepon, Jumat (20/2).
Ia menyebutkan, beredarnya surat edaran tersebut justru semakin menimbulkan ketidakpastian di kalangan guru PPPK paruh waktu. Pasalnya, belum ada penjelasan tegas apakah guru bersertifikasi akan digaji melalui APBD atau sumber anggaran lainnya.
“Ini jadi pertanyaan besar, guru yang sudah sertifikasi ini gajinya dari mana? APBD atau bagaimana? Sampai sekarang belum ada kejelasan,” katanya.
Menurutnya, sejak dinyatakan lulus sertifikasi, pembayaran gaji melalui dana BOS otomatis terhenti, sementara skema pengganti belum disiapkan secara jelas.
“Bukan sekarang saja. Dari dulu, begitu dinyatakan lulus sertifikasi, bayaran dari BOS itu langsung berhenti,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, seluruh tenaga guru yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu, baik yang sudah sertifikasi maupun tidak. Hingga saat ini belum menerima gaji sama sekali.
“Semua belum menerima gaji. Jumlah kami lebih dari 4 ribu orang, semuanya belum dibayar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa para guru PPPK paruh waktu juga belum menandatangani kontrak perjanjian kerja. Hal ini membuat pihak sekolah enggan mengeluarkan pembayaran karena belum ada dasar hukum yang jelas.
“Kejelasan itu nanti ada di kontrak perjanjian kerja yang ditandatangani bermaterai. Rata-rata sekolah belum berani membayar karena kontrak tersebut belum terbit,” terangnya.
Sementara itu, untuk pembayaran tunjangan sertifikasi sendiri, kondisinya juga dinilai tidak merata. Sebagian guru telah menerima pembayaran, sementara sebagian lainnya belum, dengan berbagai alasan administratif.
“Sebagian besar kami sudah sertifikasi. Tapi ada yang sudah terbayar dan ada yang belum. Alasannya macam-macam, ada yang jam mengajarnya tidak cukup, ada juga data yang belum valid,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Forum PPPK Paruh Waktu Lotim mendesak Pemda melalui dinas terkait untuk segera menerbitkan kontrak perjanjian kerja. Dengan demikian, sumber penggajian PPPK paruh waktu dapat ditetapkan secara jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi.
“Kami minta kejelasan. Tapi yang pasti, sesuai aturan, guru yang sudah sertifikasi tidak bisa digaji dari dana BOS,” pungkasnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait terkait dengan skema dan sumber pembayaran gaji PPPK paruh waktu.(GL)








