GledekNews-Lotim. Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur melakukan aksi di Kantor Bupati Lotim, Kamis (6|8) untuk meminta Bupati Lotim, H.M. Sukiman Azmy untuk segera menindak tegas oknum Kepala Wilayah (Kawil) di wilayah Desa Suwangi Timur dengan inisial Rm yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pembuatan sertifikat prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.
Sementara dugaan pungli mencapai sebesar Rp 1 Juta pada setiap masyarakat yang membuat sertifikat dari program PTSL tersebut. Sedangkan pada satu sisi besaran biaya untuk pembuatan sertifikat dari program PTSL sudah ada ketentuannya.
“Kami minta kepada Bupati Lotim untuk segera menindak tegas oknum Kawil di Desa Suwangi Timur yang diduga melakukan pungli terhadap masyarakat dalam pembuatan PTSL,” teriak orator aksi, Eko Rahardi dalam orasinya.
Aksi yang dimulai dari simpang empat BRI Cabang Selong, kemudian melakukan long mach ke kantor Bupati Lotim, sambil melakukan orasi dan menyampaikan tuntutannya dengan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian.
Selain itu, para massa aksi melihat kalau dari tingkat pemerintah desa, kecamatan sampai dengan kabupaten diam melihat permasalahan dugaan pungli yang terjadi di wilayah Desa Suwangi Timur, sehingga tentunya ini menjadi pertayaan kami sebagai masyarakat.
Karena harusnya dari Kepala Desa, Camat sampai dengan kabupaten harus bertindak tegas, kalau ada aparatur dibawahnya yang melakukan pelanggaran, bukan malah membiarkan seperti yang terjadi di Desa Suwangi Timur saat ini.
“Kalau dari tingkat Desa, Camat sampai kabupaten diam masalah kasus dugaan pungli di Suwangi Timur, maka patut kami pertanyakan, kenapa sampai demikian,” tegas Eko Rahardi lagi.
Begitu juga dikatakan orator lainnya, Habiburahman dalam orasinya mengutuk kesewenang-wenangan oknum Kawil di Desa Suwangi Timur tersebut, karena perbuatan itu tidak seharusnya dilakukan oleh oknum Kadus tersebut.
Apalagi dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum tersebut dalam program PTSL kepada masyarakat, dengan berkedok biaya pembuatan sertifikat dari program PTSL tersebut.
“Kami minta Pemkab Lotim membuat pernyataan yang mengutuk perbuatan dugaan pungli oknum perangkat desa di wilayah Desa Suwangi Timur,” terang Habiburahman.
Kemudian Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim, L. Irwan menerima kedatangan massa aksi, dengan menegaskan akan melakukan kroscek terhadap apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi massa aksi saat ini.
Karena untuk memberikan tindakan terhadap oknum perangkat desa dibawah yang melanggar, tentunya harus ada bukti.
“Kami akan kroscek ke lapangan nantinya untuk kemudian baru mengambil sikap tegas terhadap oknum Kawil yang dianggap melakukan pungli,” tegasnya.
Setelah memberikan penjelasan kepada massa aksi, lalu Sekdis PMD Lotim membuat pernyataan tertulis tangan diatas materai 6000 yang mengutuk dan mengecam dugaan pungli dilakukan oknum Kawil di wilayah Desa Suwangi Timur.
Puas menyampaikan aspirasi di kantor Bupati Lotim, lalu massa aksi bergerak ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lotim untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya. Kemudian Kepala BPN Lotim, L. Mandra menerima kedatangan massa aksi dengan langsung memberikan penjelasan kalau BPN tidak ada sangkut pautnya dengan masalah biaya pembuatan sertifikat dari PTSL.
” Kami tidak ada urusan dengan masalah biaya pembuatan sertifikat dari program PTSL, karena itu silahkan tanya ke Kades,” terang Mandra.
Begitu juga halnya massa meminta Kepala BPN Lotim, L. Mandra untuk membuat surat pernyataan tertulis diatas materai sebagaimana yang dilakukan Sekdis PMD Lotim, sehingga kepala BPN mengikuti permintaan massa aksi dengan menandatangi surat pernyataan yang mengecam adanya pungli dalam pembuatan sertifikat dari program PTSL.
Setelah puas menyampaikan aspirasi dan tuntutannya di kantor BPN, massa lalu bergerak ke Polres Lotim dengan menyampaikan yang sama. Kemudian setelah diterima Waka Polres Lotim, Kompol Kiki Firmansyah Efendi, Sik massa membubarkan diri dengan tertib.(Jal).