Gledeknews, Lombok Timur – Tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) memanggil dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan sumur bor di Dusun Tejong, Desa Ketangga Kecamatan Suela tahun 2017. Pasca penanganan kasus itu dinyatakan naik ke tahap penyidikan.
Bahwa pada hari Selasa 14 November, pihak Kejari Lotim sudah memeriksa dua saksi pada kasus itu. Dua saksi yang diperiksa itu adalah konsultan pengawas inisial AS, dan salah satu pejabat eselon II Lotim inisial S.
“Hari ini kami minta keterangan dua orang itu sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pembangunan sumur bor yang terletak di Dusun Tejong, Desa Ketangga, Kecamatan Suela tahun 2017,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari, Lalu M. Rasyidi, MH, Selasa (14|11).
Disinggung, terkait dengan peranan S pada proyek yang menelan keuangan negara sampai Rp1,137 M itu. Ia menyatakan pihaknya akan mengumumkan hal itu, setelah pihaknya selesai memeriksa semua pihak terkait dalam kasus itu.
“Pastinya nanti kita akan umumkan siapa yang bertanggungjawab setelah kami periksa semua saksi terkait,” ungkapnya.
Dijelaskan dia lebih jauh, pada dugaan kasus korupsi itu, pihak ketiga pemenang tender menerima pembayaran 100 persen. Padahal, progres pengerjaan yang dilakukan belum rampung.
“Dari praktek itu negara berpotensi alami kerugian. Ditambah lagi, proyek itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Atas dasar itu, kami sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk tindak lanjut kasus ini,” bebernya.
Ditegaskannya, tim jaksa penyidik akan terus memeriksa pihak terkait sebagai saksi pada kasus itu secara maraton. “Kami akan terus memanggil pihak terkait sebagai saksi di tahap penyidikan ini,” tegasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Pekerjaan program Pembangunan Sumur Bor dari Direktorat Pengembangan Daerah Rawan Pangan Pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017 di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela Lombok Timur pembayarannya sudah dilakukan 100 persen.
Kendati demikian program pembangunan Sumur Bor tersebut, belum diselesaikan dan tidak berfungsi sampai sekarang. Sehingga pihak Kejaksan Negeri (Kejari) Lombok Timur memintai keterangan dan kelarifikasi dari para pihak terkait antara lain, baik dari Dinas di Lotim, Kementrian maupun pihak penyedia.(GL)