GledekNews.com
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Dua Tersangka Kasus Korupsi Sumur Bor Mangkir

gledek by gledek
15/06/2025
in BERITA, HUKUM, Lombok Timur
0
Kejari Lotim Diminta Usut Kasus Chromebook Tanpa Pandang Bulu
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Lombok Timur – Dua dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek sumur bor di kecamatan Suela Lombok Timur mangkir dari panggilan penyidik Pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim).

ADVERTISEMENT

Diantaranya Mr. M sebagai kontraktor atau yang mengerjakan dan AST sebagai konsultan. Proyek sumur bor tahun 2017 dengan kerugian negara Rp 1.051.471.400.

RELATED POSTS

Sekda Lotim Sebut Bangun Pariwisata Setali Tiga Uang

Sekda Lotim Harapkan Jalannya Pilkades Baik Didunia Nyata dan Maya

“Dua tersangka mangkir dari panggilan penyidik saat diperiksa untuk ditetapkan tersangka,” kata Plh Kasi Intelejen Kejari Lotim Ida Bagus Putu Swadharma yang juga Kasi Pidsus Kejari Lotim dalam keterangan persnya.

Ia mengatakan sementara dua tersangka lainnya yakni DS sebagai PPK dalam proyek itu dan ABS sebagai penyedia. Dengan keduanya langsung dilakukan penahanan di Lapas Selong karena hadir dalam pemeriksaan.

“Dua tersangka begitu ditetapkan menjadi tersangka langsung ditetapkan tersangka,” ujarnya seraya mengatakan untuk yang dua orang nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka.

Dijelaskan para tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah,” jelasnya.(GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Sekda Lotim Sebut Bangun Pariwisata Setali Tiga Uang

Sekda Lotim Sebut Bangun Pariwisata Setali Tiga Uang

by gledek
25/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur HM. Juani Taofik menyebut bahwa pembangunan pariwisata di Bumi Patuh Karya...

Sekda Lotim Harapkan Jalannya Pilkades Baik Didunia Nyata dan Maya

Sekda Lotim Harapkan Jalannya Pilkades Baik Didunia Nyata dan Maya

by gledek
24/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur HM. Juaini Taofik yang juga Ketua Panitia Pilihan Kepala Desa (Pilkades)...

Soal Parkir Berbayar, Kadis Dikbud Lotim Minta SMPN 1 Keruk Hentikan Kebijakan

Soal Parkir Berbayar, Kadis Dikbud Lotim Minta SMPN 1 Keruk Hentikan Kebijakan

by gledek
24/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur (Lotim) merespons keluhan wali murid terkait pengaturan parkir siswa di...

Puluhan pelajar di Lotim Ditemukan Membolos di Pantai

Puluhan pelajar di Lotim Ditemukan Membolos di Pantai

by gledek
24/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Puluhan pelajar SMP, SMA dan SMK dari berbagai sekolah ditemukan membolos di kawasan pantai Labuhan Haji...

Kebakaran di Asrama Santri Ponpes NW Anjani Lombok Timur

Kebakaran di Asrama Santri Ponpes NW Anjani Lombok Timur

by gledek
23/08/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kasus kebakaran terjadi di Asrama Madrasah Aliyah (MA) Muallimin NW Anjani yang berada di komplek Pondok...

RECOMMENDED

Sekda Lotim Sebut Bangun Pariwisata Setali Tiga Uang

Sekda Lotim Sebut Bangun Pariwisata Setali Tiga Uang

25/08/2026
Sekda Lotim Harapkan Jalannya Pilkades Baik Didunia Nyata dan Maya

Sekda Lotim Harapkan Jalannya Pilkades Baik Didunia Nyata dan Maya

24/08/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In