Gledeknews, Lombok Timur – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Lombok Timur bersama Unit Reskrim Polsek Montong Gading.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (21/1) sekitar pukul 09.00 Wita, di Dusun Pesisok, Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur (Lotim).Kedua pelaku diketahui berinisial RR (25) dan Jd (23), masing-masing berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Lotim.
Sementara yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah Humaidi Ahmad (39), warga Dusun Pesisok, Desa Perian. Kejadian pencurian terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 Wita, di lingkungan perumahan tempat korban tinggal.
Berdasarkan informasi dihimpun sebutkan, kedua pelaku awalnya berniat mencuri sepeda motor milik korban. Namun saat hendak membawa keluar kendaraan tersebut, aksi mereka dipergoki langsung oleh korban. Menyadari aksinya diketahui, para pelaku berusaha melarikan diri.
Dalam upaya meloloskan diri, pelaku bahkan sempat mengeluarkan sebilah parang untuk mengancam warga yang mengejar. Meski demikian, aksi mereka berhasil digagalkan setelah warga sekitar bersama-sama melumpuhkan kedua pelaku sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya dalam kondisi tertangkap tangan, tanpa perlawanan saat diamankan petugas,” ujar Kasat Reskrim Polres Lotim, IPTU Arie Kusnandar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau milik korban, satu unit Yamaha NMAX warna hitam yang digunakan pelaku, dua unit handphone android, satu bilah parang, serta satu buah kunci leter T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lotim guna pengembangan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(GL)








