GledekNews.com
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Dr. Supratman Andi Agtas Menilai Perbaikan Redaksi UU Cipta Kerja Tanpa Melalui Mekanisme Revisi Undang-Undang

gledek by gledek
04/11/2020
in BERITA
0
Dr. Supratman Andi Agtas Menilai Perbaikan Redaksi UU Cipta Kerja Tanpa Melalui Mekanisme Revisi Undang-Undang
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GledekNews-Nasional. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menilai adanya kontroversi kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada hari Selasa, 03 November 2020.

ADVERTISEMENT

Kesalahan redaksional yang terjadi pada UU Cipta Kerja atau Omnibus Law bukan karena faktor kesengajaan tapi murni karena kesalahan pengetikan menyangkut pasal rujukan dan kesalahan tersebut bukan terletak pada substansinya, sehingga pemerintah hanya perlu berkoordinasi dengan DPR RI untuk mengubah pasal-pasal yang terdapat kesalahan pengetikan oleh DPR dan Pemerintah saja, karena perubahan tersebut tidak mengubah roh Undang-Undang. Ujar Ketua Banleg DPR RI tersebut. Rabu, 04/11/2020.

RELATED POSTS

Wabup Sebut Gedung Perpustakaan Lotim Belum Optimal

Maju Kepala Desa, P3K Harus Pilih: Jabatan atau Kontrak Kerja

Lebih lanjut Supratman menyampaikan “dapat dilakukan koreksi terhadap redaksi yang ada karena semata-mata kesalahan pengetikan saja, kemudian diundangkan, tanpa perlu tanda tangan presiden lagi”

Atas adanya perubahan redaksional tersebut, maka DPR RI akan bertanggungjawab bersama pemerintah, bahwa tidak akan mengubah substansi UU Cipta Kerja, karena kesalahan yang terjadi pada UU Cipta Kerja tersebut murni kesalahaan administratif, walau memang untuk perubahan seperti itu tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

 “Justru kalau diatur secara tegas, lalu kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh” Beber Supratman.

Supratman yang dikenal sebagai politikus Partai bentukan Probowo Subiyanto yaitu Partai Gerindra menyatakan “bahwa kesalahan redaksional dan upaya perbaikan yang akan ditempuh pemerintah dan DPR RI setelah ditandatangani Presiden dalam kasus UU Cipta Kerja merupakan kasus yang pertama kali terjadi dalam pembentukan dan pengesahan Undang-Undang tapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua Undang-Undang mengalami perbaikan redaksional dan sebelumnya harus dibaca dan dipelajari kembali dengan penuh teliti dan cermat oleh Mensesneg.

Bahwa pendapat Dr. Supratman selaku Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut ternyata berbeda dengan pendapat beberapa Pakar Hukum Tata Negara sebagaimana dilansir oleh media online tirto.id yang merilis pendapat para ahli hukum tata negara, bahwa perubahan sebuah undang-undang tetap harus mengikuti tahapan yang diatur dalam undang-undang. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti, mengatakan sebuah peraturan, setelah diundangkan, maka mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan pengajar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti juga menyampaikan penafsirannya “Terhadap kesalahan di Pasal 6 (hlm. 6) dan Pasal 175 (hlm. 757) itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani dan jika pemerintah kemudian menganggap kekeliruan itu hanya semata kekeliruan administrasi, maka itu sama saja mengerdilkan makna proses legislasi”. (WG-12).

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Wabup Sebut Gedung Perpustakaan Lotim Belum Optimal

Wabup Sebut Gedung Perpustakaan Lotim Belum Optimal

by gledek
28/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengakui gedung perpustakaan daerah yang dibangun melalui bantuan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia...

Maju Kepala Desa, P3K Harus Pilih: Jabatan atau Kontrak Kerja

Maju Kepala Desa, P3K Harus Pilih: Jabatan atau Kontrak Kerja

by gledek
28/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lombok Timur (Lotim) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ingin mencalonkan...

Politisi PKS Lotim Sebut Banyak Perda Ditetapkan Tapi Tidak Dijalankan

Politisi PKS Lotim Sebut Banyak Perda Ditetapkan Tapi Tidak Dijalankan

by gledek
28/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota DPRD Lombok Timur, Murnan menyebut banyak peraturan daerah...

Eksekutif Ajukan Dua Raperda ke Legislatif Lotim

Eksekutif Ajukan Dua Raperda ke Legislatif Lotim

by gledek
28/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak eksekutif mengajukan dua Raperda ke legislatif Lombok Timur untuk dibahas dan ditetapkan nantinya bersama-sama menjadi...

Warga di Lotim Terjatuh Dari Jembatan

Warga di Lotim Terjatuh Dari Jembatan

by gledek
27/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Seorang warga tanpa identitas terjatuh ke bawah jembatan sedalam 15 meter di wilayah Kelurahan Pancor, Lombok...

RECOMMENDED

Wabup Sebut Gedung Perpustakaan Lotim Belum Optimal

Wabup Sebut Gedung Perpustakaan Lotim Belum Optimal

28/07/2026
Maju Kepala Desa, P3K Harus Pilih: Jabatan atau Kontrak Kerja

Maju Kepala Desa, P3K Harus Pilih: Jabatan atau Kontrak Kerja

28/07/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In