ADVERTISEMENT
GledekNews.com
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Dr. Supratman Andi Agtas Menilai Perbaikan Redaksi UU Cipta Kerja Tanpa Melalui Mekanisme Revisi Undang-Undang

gledek by gledek
04/11/2020
in BERITA
0
Dr. Supratman Andi Agtas Menilai Perbaikan Redaksi UU Cipta Kerja Tanpa Melalui Mekanisme Revisi Undang-Undang
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GledekNews-Nasional. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas menilai adanya kontroversi kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada hari Selasa, 03 November 2020.

ADVERTISEMENT

Kesalahan redaksional yang terjadi pada UU Cipta Kerja atau Omnibus Law bukan karena faktor kesengajaan tapi murni karena kesalahan pengetikan menyangkut pasal rujukan dan kesalahan tersebut bukan terletak pada substansinya, sehingga pemerintah hanya perlu berkoordinasi dengan DPR RI untuk mengubah pasal-pasal yang terdapat kesalahan pengetikan oleh DPR dan Pemerintah saja, karena perubahan tersebut tidak mengubah roh Undang-Undang. Ujar Ketua Banleg DPR RI tersebut. Rabu, 04/11/2020.

RELATED POSTS

Jaksa Periksa 12 Orang Pejabat dan Mantan Pejabat di Lotim Kasus Chromebook

Mutasi Pejabat, YBS: Tidak Bisa Menon-Jobkan Pejabat Eselon II

Lebih lanjut Supratman menyampaikan “dapat dilakukan koreksi terhadap redaksi yang ada karena semata-mata kesalahan pengetikan saja, kemudian diundangkan, tanpa perlu tanda tangan presiden lagi”

Atas adanya perubahan redaksional tersebut, maka DPR RI akan bertanggungjawab bersama pemerintah, bahwa tidak akan mengubah substansi UU Cipta Kerja, karena kesalahan yang terjadi pada UU Cipta Kerja tersebut murni kesalahaan administratif, walau memang untuk perubahan seperti itu tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

 “Justru kalau diatur secara tegas, lalu kita langgar itu yang bahaya dan tidak boleh” Beber Supratman.

Supratman yang dikenal sebagai politikus Partai bentukan Probowo Subiyanto yaitu Partai Gerindra menyatakan “bahwa kesalahan redaksional dan upaya perbaikan yang akan ditempuh pemerintah dan DPR RI setelah ditandatangani Presiden dalam kasus UU Cipta Kerja merupakan kasus yang pertama kali terjadi dalam pembentukan dan pengesahan Undang-Undang tapi kalau sebelum presiden tanda tangan, hampir semua Undang-Undang mengalami perbaikan redaksional dan sebelumnya harus dibaca dan dipelajari kembali dengan penuh teliti dan cermat oleh Mensesneg.

Bahwa pendapat Dr. Supratman selaku Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut ternyata berbeda dengan pendapat beberapa Pakar Hukum Tata Negara sebagaimana dilansir oleh media online tirto.id yang merilis pendapat para ahli hukum tata negara, bahwa perubahan sebuah undang-undang tetap harus mengikuti tahapan yang diatur dalam undang-undang. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Susi Dwi Harijanti, mengatakan sebuah peraturan, setelah diundangkan, maka mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 87 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sedangkan pengajar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera Bivitri Susanti juga menyampaikan penafsirannya “Terhadap kesalahan di Pasal 6 (hlm. 6) dan Pasal 175 (hlm. 757) itu, tidak bisa lagi dilakukan perbaikan secara sembarangan seperti yang terjadi sebelum UU ini ditandatangani dan jika pemerintah kemudian menganggap kekeliruan itu hanya semata kekeliruan administrasi, maka itu sama saja mengerdilkan makna proses legislasi”. (WG-12).

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Jaksa Periksa 12 Orang Pejabat dan Mantan Pejabat di Lotim Kasus Chromebook

Jaksa Periksa 12 Orang Pejabat dan Mantan Pejabat di Lotim Kasus Chromebook

by gledek
20/05/2025
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan atau minta keterangan sebanyak 12...

Mutasi Pejabat, YBS: Tidak Bisa Menon-Jobkan Pejabat Eselon II

Mutasi Pejabat, YBS: Tidak Bisa Menon-Jobkan Pejabat Eselon II

by gledek
20/05/2025
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) terpilih periode 2025-2030, H. Haerul Warisin dan HM. Edwin...

Pol PP Sisir Lapak Pantai, Pasangan Kencan Terciduk dan Pelajar Membolos Lari Terbirit-birit

Pol PP Sisir Lapak Pantai, Pasangan Kencan Terciduk dan Pelajar Membolos Lari Terbirit-birit

by gledek
20/05/2025
0

Gledeknews, Lombok Timur - Polisi Pamong Praja (Pol PP) kembali melakukan penyisiran lokasi lapak-lapak yang ada di kawasan pantai Labuhan...

Dikbud Lotim Verifikasi Sekolah Penerima Bantuan Renovasi Gedung Sekolah

Dikbud Lotim Verifikasi Sekolah Penerima Bantuan Renovasi Gedung Sekolah

by gledek
20/05/2025
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur menurunkan timnya untuk melakukan survei, dalam rangka verifikasi...

Keluhkan Kondisi Bangun Sekolah, Sekdis Minta Kepsek SD 2 Sakra Selatan Menghadap dan Bawa Dokumen

Keluhkan Kondisi Bangun Sekolah, Sekdis Minta Kepsek SD 2 Sakra Selatan Menghadap dan Bawa Dokumen

by gledek
20/05/2025
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Lombok Timur (Lotim), kondisinya memprihatinkan. Plafon...

RECOMMENDED

Jaksa Periksa 12 Orang Pejabat dan Mantan Pejabat di Lotim Kasus Chromebook

Jaksa Periksa 12 Orang Pejabat dan Mantan Pejabat di Lotim Kasus Chromebook

20/05/2025
Mutasi Pejabat, YBS: Tidak Bisa Menon-Jobkan Pejabat Eselon II

Mutasi Pejabat, YBS: Tidak Bisa Menon-Jobkan Pejabat Eselon II

20/05/2025
  • 52.2M Fans
  • 139 Followers
  • 26.7k Followers
  • 205k Subscribers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com

Tegas, Lugas & Independen

CATEGORY

  • Advetorial
  • BERITA
  • Bima
  • Editorial
  • EKONOMI
  • GLEDEK NTB
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • Jakarta
  • KESEHATAN
  • Lombok Barat
  • Lombok Tengah
  • Lombok Timur
  • Lombok Utara
  • Mataram
  • Musik
  • NASIONAL
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PEMILU
  • PEMUDA
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • PILKADA
  • POLITIK
  • SUMBAWA
  • WISATA
  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In