Gledeknews, Lombok Timur – Ketua Komisi III DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi, menegaskan bahwa pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) bagi pegawai RSUD dr. Raden Soedjono Selong tidak boleh dikaitkan dengan proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
Karana Jaspel merupakan hak pegawai yang tetap harus dibayarkan meskipun rumah sakit tengah diaudit.
“Jangan karena sebuah instansi diperiksa oleh instansi lain, lalu insentif jasa pelayanan ditahan. Kalau pemeriksaannya satu tahun, apakah selama itu mereka tidak melayani?,” kata Amrul Jihadi saat dikonfirmasi pada Jumat, (30/1)
Amrul menyebut Komisi III DPRD Lombok Timur sebelumnya telah pertanyakan persoalan tersebut kepada direktur RSUD yang lama. Memang diakunya hingga kini, pihaknya belum menggelar rapat dengan pelaksana tugas (Plt) direktur yang baru menjabat.
“Kami belum pernah rapat dengan Plt direktur. Dalam waktu dekat akan kami undang untuk menanyakan dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas, kami akan konsultasikan ke Ombudsman,” ujarnya.
Amrul tegaskan langkah tersebut diambil untuk memastikan hak-hak pegawai tetap terpenuhi tanpa adanya intervensi pihak mana pun. Ia juga menekankan bahwa pimpinan rumah sakit bukan pihak yang secara langsung membayarkan gaji maupun Jaspel, melainkan bertugas mengelola manajemen rumah sakit secara keseluruhan.
“Direktur itu bukan tukang gaji, tapi mengatur manajemen. Sudah ada bagian keuangan. Jangan sampai mengganggu kepentingan dan hak orang banyak,” katanya.
Selain persoalan Jaspel, DPRD Lotim juga berencana melakukan pendalaman terhadap pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Raden Soedjono. Amrul menilai selama ini pengelolaan keuangan rumah sakit terkesan “gali lubang tutup lubang”.
Ia menyoroti praktik pinjam-meminjam keuangan yang dilakukan rumah sakit tanpa persetujuan DPRD terlebih dahulu. “Seharusnya peminjaman itu mendapat persetujuan DPRD. Faktanya, pinjam dulu baru lapor. Ini yang akan kami dalami,” ujarnya.
Menurut Amrul, pengawasan terhadap keuangan BLUD merupakan bagian dari tugas dan fungsi Komisi III DPRD. Ia menegaskan pendalaman yang dilakukan tidak menyangkut pelayanan kesehatan, melainkan tata kelola keuangan rumah sakit.
“Kalau nanti diperlukan, kami tidak menutup kemungkinan akan mendorong pembentukan panitia khusus agar semua pihak bisa mempertanggungjawabkan perannya,” tegasnya.
Karena itu tambahnya, Komisi III DPRD Lotim akan menjadwalkan untuk mengundang pihak manajemen RSUD dr. Raden Soedjono Selong dalam rapat kerja dalam waktu dekat untuk membahas persoalan tersebut.
Sebagai informasi, Plt Dirut RSUD dr Raden Soedjono mengakui adanya keterlambatan Jaspel pegawai rumah sakit. Belum dibayarkan yaitu periode Juni, Juli, dan Agustus 2025, dengan total akumulasi sekitar Rp10,3 miliar.
Sedangkan Bupati Lotim, H. Haerul Warisan komitmen untuk menyelesaikan persoalan Jaspel, khususnya terkait tunggakan di RSUD dr. R. Soedjono Selong yang mencapai Rp10,3 miliar. (GL)








