Gledeknews, Lombok Timur – Salah satu mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selong pertanyakan gaji trakhir dan tunjangan hari raya (THR). Pasalnya dalam kontrak kerjanya selama 16 bulan sejak November 2023 sampai Bulan April 2025.
Demikian di tegaskan mantan karyawan BRI Cabang Selong yang enggan disebut namanya kepada media pada Sabtu (29/03). “Saya menerima surat pemberhentian pada tanggal 19 Maret 2025,” katanya.
Lebih jauh dikatakan, ia sudah menanyakan langung kepada pihak SDM dan Pihak Kanwil Denpasar dan diberikan jawaban bahwa ketentuan Kantor Pusat tidak dapat THR jika Pekerja di PHK sebelum Hari Raya.
Selian itu, ia juga tidak menerima gaji pada bulan Maret. “Pada bulan Maret saya tidak menerima gaji, tapi sampai dengan masa kerja tanggal 19 Maret belum dibayarkan juga,” terangnya.
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan papa BAB II mengatur besaran dan tata cara pemberian THR tertulis jelas pada pasal 3 sampai dengan pasal 7.
Pasal 7, (1) Pekerja /buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum harı raya keagamaan, berhak atas THR Kegamaan; (2) THR Keagamaan Sebagaimana dimaksud pada ayat satu berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha.
Atas itu tambahnya, ia mempertanyakan dan menyayangkan apakah Permen No. 5 tahun 2016 ini tidak terapkan sekelas BUMN khususnya BRI Cabang Selong.
“Seharusnya perusahan negara memberi contoh untuk menerapkan aturan tersebut,” tandasnya.
Sehingga, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan atas tidak dibayarkan gaji dan THR oleh BRI Cabang Selong kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur.
Ditempat terpisah, Pihak BRI Cabang Selong melalui Humas, H. Fujiarta katakan pihaknya sudah didatangi dan menerima pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim, mereka pun sudah menyampaikan terkait masalah tersebut.
“Sudah kami bertemu dengan pihak Disnakertrans Lotim,”katanya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat dikonfirmasi, Samapi berita ini diterbitkan belum ada respon dan tanggapan.(GL)








