GledekNews-Lombok Timur. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur memberikan teguran kedua kepada pihak PT Global yang menaungi debit collector, karena dianggap apa yang dilakukan cukup meresahkan masyarakat, karena tidak menjalankan regulasi yang ada.
Demikian ditegaskan Kepala Dinas PMPTSP Lombok Timur, Muksin saat dikonfirmasi, Senin (12|7). ”Kami berikan teguran kedua bagi PT Global setelah sebelumnya kami berikan teguran pertama,”tegasnya.
Menurutnya, pihaknya memberikan teguran kedua agar pihak perusahaan melakukan kegiatannya sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. Terutama para debt colleector yang bernaung dibawah PT Global tersebut.
Dengan tidak melakukan penarikan secara paksa, adanya intimidasi maupun ancaman. Hal ini tentunya berdasarkan adanya laporan yang masuk ke kami, maka tentunya kami turun ke lapangan untuk memberikan teguran kepada pihak perusahaan.
“Kalau teguran kedua tidak diindahkan maka tentunya kami akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin perusahaan tersebut,” paparnya.
Muksin juga menambahkan dalam hearing yang berlangsung di kantor DPRD Lombok Timur beberapa waktu lalu. Dengan dihadiri perusahaan tersebut dengan berjanji akan membenahi apa yang menjadi keluhan masyarakat.
Begitu juga pihaknya meminta kepada pihak PT Global untuk memberitahukan kepada para debt collectornya untuk melakukan penagihan terhadap masyarakat yang menunggak kredit dengan menggunakan cara yang santun dan sopan, tanpa harus menggunakan cara yang kurang baik.
“Kami minta perusahaan untuk menjalankan kegiatan dengan baik jangan ada lagi kita dengar masyarakat ditarik paksa sepeda motornya oleh debt collector, karena kalau itu terjadi tentunya kami akan tinjau ulang ijinnya,” tandas Kadis PMPTSP Lombok Timur.(Jal).