GledekNews-Lotìm. Gara-gara tidak berani bertanggungjawab atas perbuatannya, akhirnya KH, warga Mamben, Kecamatan Wanasaba yang diduga menghamili pacarnya seorang oknum pelajar SMA swasta di Lotim dengan inisial MH.
Karena korban dan keluarganya tidak terima perbuatan pelaku yang mengakibatkan usia kehamilan korban enam bulan, sehingga dengan alasan itulah kemudian korban dan keluarganya lapor ke Polisi fan meminta diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari keterangan pelapor yang berhasil di himpun di Kantor Polres Lotim saat melaporkan kasus yang menimpanya, menceritakan kalau korban diduga telah di setubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali.
Dimana kasus tersebut pada bulan Mei dan Juni 2020 dan korban pertama kali disetubuhi pelaku di rumah salah seorang warga sebanyak dua kali oleh pelaku, sedangkan ketiga kalinya di rumah kakaknya pelaku sekitar bulan Juni 2020.
“Laporan sudah diterima selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” tandasnya. (Jal)
Sementara itu korban merasa keberatan dengan pelaku, karena akibat perbuatannya mengakibatkan korban menjadi hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan, namun pelaku tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya, sehingga korban dengan terpaksa menceritakan keluarganya, lalu korban dan keluarganya melaporkan kasusnya ke polisi.
Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas Polres Lotim, Iptu L Jaharudin saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan terkait dengan kasus dugaan asusila terhadap oknum pelajar dibawah umur yang dilakukan warga Mamben, karena korban dan keluarga tidak terima perbuatan pelaku.
“Laporan sudah diterima selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Tandasnya. (Jal)