Gledeknews, Lombok Timur – Para guru PPPK Paruh Waktu di kecamatan Sambelia mengeluhkan dengan adanya penarikan uang Rp 70.000 yang dilakukan pihak Unit Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kecamatan Sambelia.Dengan berkedok untuk membeli materai 4 buah dan administrasi penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Bahkan permintaan itu dikirimkan ke group guru PPPK PW Kecamatan Sambelia dan menyebar secara berantai sehingga ini mengundang pertanyaan publik.
“Kok ada pesan di chat WhatsApp dari kanit UPTD Dikbud Sambelia untuk mengeluarkan sejumlah uang ke guru PPPK PW dengan dalih beli materai dan administrasi SPK,” Kata para guru PPPK PW Sambelia
Menanggapi itu Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Sambelia, Saefuddin, membantah adanya pungutan terhadap tenaga guru PPPK paruh waktu terkait proses penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya pungutan puluhan ribu rupiah kepada setiap guru PPPK paruh waktu tidak benar.
“Bukan kami yang memberikan himbauan seperti itu. Justru para guru sendiri yang memiliki inisiatif,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, jumlah guru PPPK paruh waktu di Kecamatan Sambelia mencapai sekitar 160 orang lebih. Karena jumlahnya cukup banyak, para guru meminta agar dokumen SPK dicetak secara kolektif di kantor UPTD.
Namun demikian, Saefuddin mengatakan bahwa pihak kantor tidak memiliki anggaran untuk mencetak seluruh dokumen tersebut.
“Kami di kantor yang mencetaknya, tetapi kami tidak pernah meminta pungutan seperti yang dituduhkan. Kami hanya menyampaikan agar teman-teman guru membawa materi atau berkas empat lembar ke kantor untuk proses penandatanganan SPK,” jelasnya.
Menurutnya, pihak UPTD hanya membantu para guru PPPK paruh waktu dengan mencetak dokumen secara kolektif agar proses administrasi dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
Selain itu, pihak kantor juga membantu menyiapkan materai secara kolektif untuk kebutuhan penandatanganan dokumen.
Ia menambahkan, jika ada guru yang mengeluarkan biaya tertentu, kemungkinan hal tersebut merupakan inisiatif pribadi dari para guru PPPK paruh waktu sendiri.
“Kalau pun ada yang mengeluarkan biaya, mungkin itu inisiatif mereka sendiri. Kami hanya membantu mencetak dan memfasilitasi prosesnya,” katanya.
Saefuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti instruksi dari Dinas Pendidikan agar tidak melakukan pungutan apa pun kepada para guru.
“SPK itu kami cetak secara gratis. Itu juga instruksi dari dinas bahwa kami tidak boleh memungut sepeser pun,” tegasnya.(GL)








