Gledeknews, Lombok Timur – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan mencuat di Puskesmas Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur.
Pasalnya oknum Kepala Tata Usaha (KTU) disorot disebut tidak memberikan kewenangan kepada bendahara untuk memegang dan m ngelola uang, meski jabatan tersebut telah ditetapkan melalui SK resmi dari pemerintah kabupaten.
Praktik tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, di mana bendahara memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan sesuai juknis.
“Bendahara sudah punya SK dari kabupaten. Seharusnya dia yang pegang dan mengelola keuangan, bukan pihak lain,” kata sejumlah pegawai Puskesmas setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (4/4).
Situasi ini pun memicu tanda tanya, mengingat peran bendahara dalam struktur pengelolaan keuangan instansi pemerintah bersifat krusial dan telah diatur secara jelas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Puskesmas Montong Betok, Lalu Agus, katakan akan melakukan pengecekan internal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Ia juga berjanji akan mengklarifikasi langsung kepada pihak KTU.
“Kami akan cek dulu dan konfirmasi ke yang bersangkutan. Kalau memang tidak sesuai aturan, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Namun di sisi lain, Lalu Agus juga mengakui bahwa dirinya yang memberikan perintah kepada KTU untuk memegang sementara dana taktis. Hal itu, menurutnya, dilakukan karena adanya persoalan internal sebelumnya.
“Yang dipegang sementara hanya dana taktis saja, karena kemarin ada masalah, makanya saya minta KTU pegang sementara,” ujarnya.(GL)








