Gledeknews, Lombok Timur – Dugaan kasus penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Peringgasela Selatan Kecamatan Peringgasela, Lombok Timur (Lotim), terus menjadi sorotan publik.
Dimana seorang okum agen BRILink diduga mencairkan dana milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa sepengetahuan pemilik rekening sejak tahun 2019 hingga 2025, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Kasus tersebut juga disebut melibatkan oknum pendamping PKH.
Atas dasar itu, Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB), Eko Rahadi, SH, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Lotim maupun Kejaksaan Negeri Lotim, untuk segera melakukan penyelidikan tanpa menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat.
Eko Rahadi juga praktisi hukum di Lotim bahwa tegaskan penggelapan dana Bansos yang bersumber dari anggaran negara merupakan tindak pidana korupsi dan termasuk delik biasa, sehingga proses hukumnya bisa dimulai tanpa pengaduan.
“Ini hampir tujuh tahun hak orang digelapkan. Jadi tanpa ada laporan, APH harus segera mengusut tuntas, dan itu sesuai dengan KUHP terbaru,” tegasnya, Selasa (9/12).
Menurutnya, banyak KPM yang tidak memahami cara penggunaan ATM dan buku rekening bank, sehingga pencairan bansos biasanya dibantu oleh pendamping PKH melalui agen BRI Link. Namun celah ketidaktahuan masyarakat tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik ilegal.
“Kasihan hak-hak orang yang tidak paham soal ATM. Sementara mereka yang melek teknologi bisa ambil sendiri. Jangan manfaatkan ketidaktahuan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, ia juga ingatkan para pemilik agen BRI Link agar tidak memanfaatkan posisi mereka untuk mengambil keuntungan dari situasi ini, sekalipun berdalih mendapatkan perintah dari oknum pendamping PKH.
Selian itu, Eko meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) Lotim melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh agen BRI Link serta para pendamping PKH.
Disebutkan, tambah Eko, saat ini telah ditemukan sedikitnya lima korban di satu kecamatan, dan tidak menutup kemungkinan modus serupa terjadi di kecamatan lain di Lombok Timur.
“Jangan sampai hak-hak warga penerima bansos diperas. Kami minta audit menyeluruh,” tandasnya.(GL)








