Gledeknews, Mataram – Masyarakat Lombok Timur (Lotim) digemparkan oleh mencuatnya dugaan praktik asusila berkedok ajaran agama yang melibatkan seorang oknum tokoh agama bergelar Tuan Guru. Oknum tersebut resmi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas dugaan persetubuhan terhadap dua santriwati yang masih di bawah umur.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Unit PPA–PPO Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa pelaku diduga menggunakan tipu daya berkedok mistis dan spiritual untuk memperdaya para korban. Berdasarkan keterangan para pelapor, terdapat dua modus utama yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Pelaku menggunakan dalih ritual pembersihan rahim, dengan meyakinkan korban bahwa perbuatan tersebut merupakan proses penyucian. Selain itu, pelaku juga mengklaim dirinya kerasukan jin, seolah-olah perbuatan tersebut bukan dilakukan secara sadar,” ungkapnya, Kamis kemarin (29/1).
Joko menjelaskan, hingga saat ini terdapat dua korban yang telah melapor secara resmi dan mengaku mengalami kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan. Dampak dari perbuatan tersebut dinilai sangat serius, terutama terhadap kondisi psikologis para penyintas.
“Salah satu korban mulai dieksploitasi sejak masih duduk di bangku Madrasah Aliyah. Ironisnya, perbuatan ini terus berlangsung hingga korban menikah. Selama kurang lebih lima tahun, korban mengalami persetubuhan berulang dan saat ini mengalami depresi berat,” tegasnya.
Sebelum kasus ini mencuat, oknum Tuan Guru tersebut diduga telah lebih dahulu membangun narasi pembelaan diri di hadapan para jemaahnya. Ia disebut sempat menyampaikan bahwa dirinya akan menjadi sasaran fitnah dari pihak-pihak tertentu, yang diduga sebagai upaya membentuk opini publik sekaligus membungkam potensi kesaksian korban.
Saat ini, pihak Kepolisian Polda NTB tengah mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. LPA Mataram menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
LPA juga mencurigai adanya korban lain yang belum berani melapor, mengingat kuatnya relasi kuasa antara pelaku sebagai tokoh agama dan pendidik dengan para santrinya.
Oleh karena itu, LPA mengimbau kepada korban lain yang mungkin masih merasa takut atau tertekan agar berani bersuara demi memutus mata rantai kejahatan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama. (***)








