Gledeknews, Lombok Timur – Dinas Kesehatan (Dikes), Lombok Timur, membantah dengan tegas adanya pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur Sistem Penyediaan Pangan Gizi (SPPG). Bantahan ini disampaikan menyusul beredarnya isu di masyarakat terkait dugaan pungutan dengan nominal besar dalam pengurusan sertifikat tersebut.
Kepala Dikes Lombok Timur (Lotim), Lalu Aris Fahrozi, menegaskan bahwa pada prinsipnya penerbitan SLHS tidak dipungut biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda), biaya resmi SLHS saat ini ditetapkan sebesar Rp75 ribu, dan tengah diusulkan untuk dilakukan perubahan kebijakan pembiayaan.
“Saat ini sesuai Perda untuk SLHS biayanya Rp75 ribu. Walaupun ini sedang proses usulan perubahan pembiayaan,” ujar Aris saat dihubungi, Jumat (13/2).
Menurutnya, SLHS sendiri merupakan sertifikat wajib bagi seluruh tempat pengolahan makanan, termasuk dapur SPPG, sebagai bukti bahwa lokasi tersebut telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Proses penerbitannya dilakukan melalui pemeriksaan langsung oleh petugas kesehatan lingkungan guna memastikan keamanan pangan. Namun demikian, di lapangan ditemukan fakta berbeda.
Sejumlah pengelola SPPG mengaku diminta membayar biaya yang bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta per dapur. Menanggapi hal tersebut, Aris menduga biaya yang dimaksud bukanlah untuk sertifikat SLHS, melainkan untuk pelatihan penjamah makanan yang memang menjadi salah satu syarat penerbitan sertifikat.
“Mungkin yang dimaksud adalah pelatihan penjamah makanan yang menjadi syarat penerbitan SLHS sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut dapat diselenggarakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten, maupun lembaga profesional lainnya. Pembiayaannya pun telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 dan Peraturan Bupati, dengan biaya Rp300 ribu per Jam Pelajaran (JPL). Adapun jumlah JPL dalam kurikulum pelatihan tersebut sebanyak delapan JPL.
Dinas Kesehatan Lombok Timur mengimbau seluruh pengelola dapur SPPG agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau permintaan biaya di luar ketentuan resmi. Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan Dinkes maupun aparat penegak hukum.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Kami akan tindak tegas jika terbukti ada oknum yang melakukan pungli,” tegas Aris.
Sementara itu, salah seorang pengelola dapur SPPG yang enggan disebutkan namanya mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp4 juta untuk pengurusan SLHS. Menurutnya, biaya tersebut disebut sebagai pembayaran untuk pemateri pelatihan yang berasal dari puskesmas.
“Bayaran itu untuk pemateri, katanya. Dan pematerinya dari puskesmas,” pungkasnya.(GL)








