Gledeknews, Lombok Timur – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lombok Timur (Lotim) angkat bicara terkait penetapan salah satu pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukamulia sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Sebelumnya, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Polda NTB menetapkan seorang oknum tuan guru berinisial AJN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu lembaga pendidikan agama di Sukamulia, Lombok Timur (Lotim)
Sekretaris PCNU Lotim, H. Suardi, SH, M.PdI, menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi perkara tersebut.
“NU menghormati proses hukum yang berjalan. Kita tidak boleh menghakimi seseorang salah atau benar, karena ini masih dalam tahap praduga tidak bersalah. Namun NU tetap mendukung jalannya proses hukum, apalagi ini menyangkut dugaan pelecehan seksual,” ujar Suardi kepada media ini,Kamis (19/2).
Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti secara hukum, maka pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti secara hukum, tentu harus ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh lembaga pendidikan pesantren agar kembali kepada tujuan utama pendidikan ponpes, yakni membentuk karakter peserta didik serta menanamkan nilai-nilai akhlakul karimah.
Menurutnya, ponpes memiliki peran strategis dalam mencetak generasi berakhlak, berintegritas, dan bermoral, sehingga aspek pendidikan karakter harus menjadi prioritas utama dalam proses pembelajaran.
“Kami berharap kepada seluruh ponpes, khususnya yang berada di bawah naungan NU, agar lebih mengedepankan pendidikan akhlak dalam mendidik santri. Santri inilah yang kita harapkan menjadi pemimpin masa depan bangsa,” katanya.
Meski demikian, Suardi menegaskan NU tetap menghormati hak-hak hukum tersangka. Ia menyebut masih terdapat ruang bagi yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Ini masih dugaan, masih ada upaya-upaya hukum yang bisa ditempuh. Yang berhak menyatakan seseorang bersalah atau tidak hanyalah hakim,” pungkasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Ketua Umum YPH PPD NWDI Pancor, Dr. HM. Djamaluddin, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman berat apabila terbukti bersalah.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kebenaran kasus ini. Jika terbukti, pelaku harus dihukum berat. Masyarakat sudah mempercayakan anak-anaknya untuk dididik dengan baik di ponpes,” ujarnya.
Menurutnya, pondok pesantren seharusnya menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi anak-anak. Selama ini, ponpes dikenal sebagai lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat dalam membentuk karakter dan memperdalam nilai-nilai keagamaan.
“Selama ini ponpes dipercaya masyarakat sebagai tempat pendidikan agama yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Kepercayaan ini harus dijaga,” tandasnya.(GL)








