Gledeknews, Lombok Timur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) soroti kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lotim yang dinilai tertutup terhadap lembaga legislatif. Selama ini, diakunya tidak pernah menerima laporan resmi dari perusahaan daerah tersebut. Sehingga pihaknya dalam melakukan evaluasi secara menyeluruh tak bisa.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Lotim, Amrul Jihadi, ST saat dikonfirmasi usai hearing, Selasa (14/10).
“Gimana kami mau evaluasi kalau data aja tidak diberikan? Tentu kami juga tidak bisa memberikan penilaian tanpa laporan yang jelas,” katanya.
Menurutnya, tampa ada laporan kinerja, maka pihak DPRD Lotim akan sulit lakukan penilaian atas aktifitas pengelolana yang dilakukan oleh PDAM dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
Keterbukaan informasi, sambung Amrul, menjadi kunci untuk memastikan perusahaan daerah berjalan sesuai aturan.
“Kita harus bekerja sesuai regulasi supaya tidak ada masalah ke depan,” tegasnya.
Atas itu, pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan Direktorat Otonomi Daerah (Otda) guna memperjelas dasar hukum pengelolaan PDAM. Upaya itu dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan aturan pusat.
“Kami akan ajak Pak Sekda untuk sama-sama menemui Otda agar semuanya berjalan sesuai koridor,” katanya.
Sementara Plt Direktur Utama PDAM Lotim Sofiyan Hakim menegaskan, pihaknya tidak menolak memberikan data kepada DPRD Lotim. Tetapi pihaknya penyerahan laporan harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan Pasal 54, yaitu melalui Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dikoordinasikan oleh Kabag Ekonomi.
“Semua data sudah kami siapkan, tapi regulasinya mengatur laporan ke DPRD harus melalui KPM. Kalau kami langsung menyerahkan, justru itu pelanggaran,” katanya.
Tanggapi sejumlah isu internal di tubuh PDAM, termasuk soal mutasi pegawai. Pihaknya tegaskan sedang melakukan pembenahan internal, bukan melakukan tindakan semena-mena.
Salah satu contoh, lanjutnya, ketika ada pegawai yang melakukan pelanggaran berat. Makan pihaknya akan memberikan sanksi, mediasi, bahkan pemecatan bila perlu. ”Mutasi yang dilakukan bentuk kedisiplinan agar perusahaan tetap sehat,” terangnnya.
Menurutnya, setiap keputusan diambil berdasarkan data dan pertimbangan yang objektif. ”PDAM berkomitmen untuk transparan serta siap membuka informasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Kajian dan Kebijakan Transparansi (LK2T), Dr. Karomi mendesak pemerintah daerah untuk segera membentuk panitia seleksi (Pansel) Direktur definitif agar perusahaan tidak terus dipimpin oleh Pelaksan tugas.
Langkah hearing dengan Komisi III DPRD Lotim dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan. Ia menilai, jabatan pelaksana tugas tak seharusnya digunakan untuk mengambil keputusan strategis karena dapat menimbulkan efek jangka panjang bagi PDAM.
“Kalau posisi masih Plt lalu mengambil keputusan besar, akibatnya bisa terasa dua sampai tiga tahun ke depan. Kami minta segera bentuk Pansel sesuai Permendagri 2024 supaya tidak ada alasan politik dalam penyelamatan perusahaan daerah,” ujarnya.
Ditegaskan, urusan jabatan di PDAM tidak boleh dijadikan alat politik siapa pun. Pemerintah daerah, katanya, wajib menjalankan aturan secara tegas tanpa kepentingan pribadi atau kelompok.
“Siapa pun nanti yang terpilih menjadi direktur bukan urusan kami. Yang penting pemerintahan berjalan sesuai regulasi dan tidak dijadikan komoditas politik,” katanya.(GL)








