Gledek News-Lotim, Tim Puma Polres Lotim & Polsek Sembalun di Pimpin Oleh KBO Reskrim Telah menangkap 2 Orang Penadah Curanmor di Desa, Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Pada hari Rabu 29 Juli 2020, Sekitar Pukul 14.00 Wita s/d Pukul 22.00 Wita
Sedangkan Pada tanggal 24 Juli 2020 dilakukan penangkapan 2 orang pelaku curanmor dan 1 Orang penadah, dengan Identitas pelaku :
berinisial S , Laki-laki, 40 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat, Dsn. Endut, Dsa. Sikur Barat, Kec. Sikur, Kab. Lombok Timur, dan S ini merupakan Pelaku Utama.
Pelaku kedua adalah M Als PERCEK, Laki- laki, 44 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat, Dsn. Gawah Malang, Dsa. Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur dan juga merupakan Pelaku Utama.
LHJ, Laki-laki, 40 tahun, Pengangguran, Alamat Dusun Gerung Permai, Desa. Gerung Permai, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur yang berperan sebagai Penadah.
Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinartio, S.IK.MH mengatakan Setelah dilakukan pengembangan pada tanggal 29 Juli 2020 dan berhasil memgamankan 2 orang penadah, dengan inisial R Laki-laki, 50 Thn, Alamat Dsn. Dasan Benjor, Ds. Sembalun Lawang, Kec. Sembalun, Kab. Lotim. Inisial E Laki-laki, 38 Thn, Alamat Dsn. Tanak Tengak, Ds. Sembalun Timba Gading, Kec. Sembalun, Kab. Lotim.
Tunggul juga menjelaskan Kronologis Penangkapan para pelaku dimana Pada tanggal 24 Juli 2020 sekita Pukul 19.00 Wita TIM PUMA Melakukan Penangkapan terhadap Pelaku K dan Pelaku S yang merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang dimana incarannya adalah sepeda motor yang di parkir oleh pemiliknya di pinggir jalan persawahan dan di tinggal bekerja disawah.
Lanjut Tunggul Pada Tanggal 24 Juli 2020 Sekira Pukul 23.00 Wita TIM PUMA Melakukan pencarian Barang Bukti yang dijual oleh kedua pelaku kepada penadah HJ dan dari tangan penadah tersebut TIM berhasil mengamankan Sepeda motor curian dari penguasaann penadah tersebut sebanyak 8 Unit.
Sedangkan Pada tanggal 29 Juli 2020 Sekira Pukul 13.00 Wita TIM PUMA melakukan pengembangan Terhadap HR karena berdasarkan keterangan penadah sebelumnya bahwa yang bersangkutan pernah menerima sepeda motor curian sebanyak 15 Unit, saat dilakukan penangkapn TIM berhasil mengamankan 5 Unit Sepeda Motor curian dari tangan pelaku.
Pada Tanggal 29 Juli 2020 sekira Pukul 17.00 Wita TIM PUMA menangkap Pelaku penadah inisial E dimana pelaku berperan sebagai pemasar kendaraan Curian yang diterima dari HR dan berhasil mengamankan 5 Unit kendaraan Curanmor. (Red).








