GledekNews-Lotim. Berdasarkan data base di Badan Pertahanan Nasional pusat kalau lahan Tampah boleq yang berada di wilayah Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur terindikasi masuk status tanah terlantar.
Hal ini ditegaskan Kepala BPN|ATR Lombok Timur, L. Mandra dalam hearing mengenai kasus tanah Tampah boleq di Kantor Bakesbangpoldagri Lombok Timur, Rabu (10|2).
“Tanah tampah boleq masuk dalam status tanah terlantar sebagaimana dalam data base BPN Pusat,” tegasnya.
Hearing yang dipimpin Kepala Bakesbangpoldagri Lombok Timur, M.Isa, dengan dihadiri Asisten I Setdakab Lombok Timur, Mahsin, KPH Rinjani, Kejaksaan, Pol.PP, Dinas Pariwisata, Kades Serewe, Hudayana dan Masyarakat Adat Selatan (MAS).
Namun begitu, lanjutnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan apa-apa karena itu ranahnya BPN Pusat, karena yang membentuk mengenai data base status lahan tampak boleq adalah BPN Pusat.
Bagi pihak yang merasa keberatan untuk mengejar ke kementerian terhadap status lahan Tampah boleq menjadi tanah terlantar.
“Silahkan saja datang ke kementerian karena disanalah yang menentukan status bukan kami di kabupaten,” ujarnya.
Mandra juga menambahkan sementara mengenai masalah sertifikat yang sudah terbit di kawasanan tampak boleq tersebut untuk bisa dibatalkan harus menempuh cara diantarana ada kesepakatan bersama dan keputusan pengadilan.
“Kita tidak bisa membatalkan sertifikat yang sudah diterbitkan di lahan Tampah boleq itu melainkan ada aturan main yang ada,” tandasnya. (Jal).








