GledekNews.com
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Dakwaan Kembar di Kasus Brigadir Esco, Kuasa Hukum Desak Hakim PN Mataram Tegakkan Hukum Acara

gledek by gledek
03/03/2026
in BERITA, GLEDEK NTB, HUKUM, Mataram
0
Dakwaan Kembar di Kasus Brigadir Esco, Kuasa Hukum Desak Hakim PN Mataram Tegakkan Hukum Acara
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Mataram – Persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Esco di Pengadilan Negeri Mataram kembali memanas. Bukan karena pembuktian materiil, melainkan karena persoalan serius dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat formil dan melanggar hukum acara pidana.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang eksepsi, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas mengungkap adanya kejanggalan fatal dalam dakwaan ketiga dan keempat. Kedua dakwaan tersebut sama-sama menggunakan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan rumusan dan redaksi yang identik.

RELATED POSTS

Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi SIGUMI

Siswa MAN 1 Mataram Raih Prestasi Gemilang di Ajang Duta Batik Indonesia

Ironisnya, saat dimintai penjelasan, JPU justru memberikan jawaban singkat yang mengundang keprihatinan: “Maaf, salah ketik dan copy paste.”

Kuasa hukum menilai alasan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk nyata kelalaian serius yang melanggar ketentuan hukum acara pidana.

Merujuk Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP, surat dakwaan wajib disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ketentuan ini, menurut kuasa hukum, bersifat mutlak dan menentukan sah atau tidaknya dakwaan.

“Jika dua dakwaan berbeda memuat pasal dan redaksi yang sama persis, maka secara hukum dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, dan berpotensi obscuur,” tegas Rosihan Zulby, penasihat hukum terdakwa yang akrab disapa Rosi, dalam keterangan tertulis diterima media ini, Selasa (3/3).

Lebih jauh, pengakuan “copy paste” dari JPU justru memperkuat dugaan bahwa dakwaan disusun tanpa kehati-hatian sebagaimana diperintahkan undang-undang. Dalam praktik hukum acara pidana, pelanggaran syarat formil tersebut berkonsekuensi serius: dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa perkara ini menyangkut kebebasan manusia. Para terdakwa, termasuk Riska Sintiani dan Dani Rifkan, tengah menghadapi ancaman pidana berat. Setiap rumusan dakwaan menentukan arah pembelaan dan perlindungan hak terdakwa.

“Ini bukan soal salah ketik. Ini soal kepatuhan terhadap hukum acara dan prinsip due process of law,” ujar

Ia menegaskan, jika syarat formil tidak dipenuhi, maka tidak ada ruang kompromi. “Konsekuensinya jelas: dakwaan harus batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Marwah peradilan dipertaruhkan,” katanya.

Secara terbuka, tim kuasa hukum mendesak Majelis Hakim PN Mataram untuk bersikap objektif, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum acara. Mereka mengingatkan, pembiaran terhadap dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas akan menciptakan preseden berbahaya bagi perlindungan hak asasi terdakwa di masa mendatang.

“Hukum bukan ruang coba-coba. Dakwaan bukan dokumen draft. Kebebasan manusia tidak boleh dipertaruhkan karena kelalaian,” tegas Rosi menutup pernyataannya.

Sidang perkara ini pun menjadi sorotan publik, bukan hanya soal pembuktian perkara, tetapi juga soal sejauh mana integritas dan ketelitian aparat penegak hukum dijaga dalam proses peradilan pidana.(**)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi SIGUMI

Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi SIGUMI

by gledek
14/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dalam rangka diseminasi...

Siswa MAN 1 Mataram Raih Prestasi Gemilang di Ajang Duta Batik Indonesia

Siswa MAN 1 Mataram Raih Prestasi Gemilang di Ajang Duta Batik Indonesia

by gledek
14/10/2026
0

Gledeknews, Yogyakarta - Salah seorang siswa MAN 1 Mataram M. Al Gifari meraih prestasi gemilang dalam lomba duta batik indonesia...

Dugaan Judi Sabung Ayam di Cakranegara Dibubarkan Polresta Mataram

Dugaan Judi Sabung Ayam di Cakranegara Dibubarkan Polresta Mataram

by gledek
12/10/2026
0

Gledeknews, Mataram – Polresta Mataram bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam atau yang dikenal dengan...

Warga di Lotim Nyaris Sekarat Dikeroyok

Warga di Lotim Nyaris Sekarat Dikeroyok

by gledek
10/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Salah seorang warga Desa Bagik Payung Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, Nurul Abidin (31) nyaris sekarat dikeroyok...

Polisi Gerebek Cafe Tuak di Suryawangi

Polisi Gerebek Cafe Tuak di Suryawangi

by gledek
08/10/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Pihak Polres Lombok Timur melakukan penggerebekan terhadap cafe tuak yang berlokasi di wilayah pantai Suryawangi,Kecamatan Labuhan...

RECOMMENDED

Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi SIGUMI

Pemkab Lotim Luncurkan Aplikasi SIGUMI

14/10/2026
Siswa MAN 1 Mataram Raih Prestasi Gemilang di Ajang Duta Batik Indonesia

Siswa MAN 1 Mataram Raih Prestasi Gemilang di Ajang Duta Batik Indonesia

14/10/2026
  • 52.2M Fans
  • 134 Followers
  • 26.7k Followers
  • 206k Subscribers
  • 595 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In