Gledeknews, Mataram – Persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Esco di Pengadilan Negeri Mataram kembali memanas. Bukan karena pembuktian materiil, melainkan karena persoalan serius dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat formil dan melanggar hukum acara pidana.
Dalam sidang eksepsi, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas mengungkap adanya kejanggalan fatal dalam dakwaan ketiga dan keempat. Kedua dakwaan tersebut sama-sama menggunakan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan rumusan dan redaksi yang identik.
Ironisnya, saat dimintai penjelasan, JPU justru memberikan jawaban singkat yang mengundang keprihatinan: “Maaf, salah ketik dan copy paste.”
Kuasa hukum menilai alasan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk nyata kelalaian serius yang melanggar ketentuan hukum acara pidana.
Merujuk Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP, surat dakwaan wajib disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ketentuan ini, menurut kuasa hukum, bersifat mutlak dan menentukan sah atau tidaknya dakwaan.
“Jika dua dakwaan berbeda memuat pasal dan redaksi yang sama persis, maka secara hukum dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, dan berpotensi obscuur,” tegas Rosihan Zulby, penasihat hukum terdakwa yang akrab disapa Rosi, dalam keterangan tertulis diterima media ini, Selasa (3/3).
Lebih jauh, pengakuan “copy paste” dari JPU justru memperkuat dugaan bahwa dakwaan disusun tanpa kehati-hatian sebagaimana diperintahkan undang-undang. Dalam praktik hukum acara pidana, pelanggaran syarat formil tersebut berkonsekuensi serius: dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Kuasa hukum juga menekankan bahwa perkara ini menyangkut kebebasan manusia. Para terdakwa, termasuk Riska Sintiani dan Dani Rifkan, tengah menghadapi ancaman pidana berat. Setiap rumusan dakwaan menentukan arah pembelaan dan perlindungan hak terdakwa.
“Ini bukan soal salah ketik. Ini soal kepatuhan terhadap hukum acara dan prinsip due process of law,” ujar
Ia menegaskan, jika syarat formil tidak dipenuhi, maka tidak ada ruang kompromi. “Konsekuensinya jelas: dakwaan harus batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Marwah peradilan dipertaruhkan,” katanya.
Secara terbuka, tim kuasa hukum mendesak Majelis Hakim PN Mataram untuk bersikap objektif, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum acara. Mereka mengingatkan, pembiaran terhadap dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas akan menciptakan preseden berbahaya bagi perlindungan hak asasi terdakwa di masa mendatang.
“Hukum bukan ruang coba-coba. Dakwaan bukan dokumen draft. Kebebasan manusia tidak boleh dipertaruhkan karena kelalaian,” tegas Rosi menutup pernyataannya.
Sidang perkara ini pun menjadi sorotan publik, bukan hanya soal pembuktian perkara, tetapi juga soal sejauh mana integritas dan ketelitian aparat penegak hukum dijaga dalam proses peradilan pidana.(**)








