GledekNews.com
Rabu, Juni 10, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home BERITA

Dakwaan Kembar di Kasus Brigadir Esco, Kuasa Hukum Desak Hakim PN Mataram Tegakkan Hukum Acara

gledek by gledek
03/03/2026
in BERITA, GLEDEK NTB, HUKUM, Mataram
0
Dakwaan Kembar di Kasus Brigadir Esco, Kuasa Hukum Desak Hakim PN Mataram Tegakkan Hukum Acara
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Mataram – Persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Esco di Pengadilan Negeri Mataram kembali memanas. Bukan karena pembuktian materiil, melainkan karena persoalan serius dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat formil dan melanggar hukum acara pidana.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang eksepsi, tim penasihat hukum terdakwa secara tegas mengungkap adanya kejanggalan fatal dalam dakwaan ketiga dan keempat. Kedua dakwaan tersebut sama-sama menggunakan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan rumusan dan redaksi yang identik.

RELATED POSTS

Pemuda Sembalun Dibekuk Polisi Kasus Narkoba

Disdag Lotim Akui Kenaikan Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi

Ironisnya, saat dimintai penjelasan, JPU justru memberikan jawaban singkat yang mengundang keprihatinan: “Maaf, salah ketik dan copy paste.”

Kuasa hukum menilai alasan tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk nyata kelalaian serius yang melanggar ketentuan hukum acara pidana.

Merujuk Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP, surat dakwaan wajib disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Ketentuan ini, menurut kuasa hukum, bersifat mutlak dan menentukan sah atau tidaknya dakwaan.

“Jika dua dakwaan berbeda memuat pasal dan redaksi yang sama persis, maka secara hukum dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, dan berpotensi obscuur,” tegas Rosihan Zulby, penasihat hukum terdakwa yang akrab disapa Rosi, dalam keterangan tertulis diterima media ini, Selasa (3/3).

Lebih jauh, pengakuan “copy paste” dari JPU justru memperkuat dugaan bahwa dakwaan disusun tanpa kehati-hatian sebagaimana diperintahkan undang-undang. Dalam praktik hukum acara pidana, pelanggaran syarat formil tersebut berkonsekuensi serius: dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa perkara ini menyangkut kebebasan manusia. Para terdakwa, termasuk Riska Sintiani dan Dani Rifkan, tengah menghadapi ancaman pidana berat. Setiap rumusan dakwaan menentukan arah pembelaan dan perlindungan hak terdakwa.

“Ini bukan soal salah ketik. Ini soal kepatuhan terhadap hukum acara dan prinsip due process of law,” ujar

Ia menegaskan, jika syarat formil tidak dipenuhi, maka tidak ada ruang kompromi. “Konsekuensinya jelas: dakwaan harus batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Marwah peradilan dipertaruhkan,” katanya.

Secara terbuka, tim kuasa hukum mendesak Majelis Hakim PN Mataram untuk bersikap objektif, profesional, dan konsisten dalam menegakkan hukum acara. Mereka mengingatkan, pembiaran terhadap dakwaan yang tidak cermat dan tidak jelas akan menciptakan preseden berbahaya bagi perlindungan hak asasi terdakwa di masa mendatang.

“Hukum bukan ruang coba-coba. Dakwaan bukan dokumen draft. Kebebasan manusia tidak boleh dipertaruhkan karena kelalaian,” tegas Rosi menutup pernyataannya.

Sidang perkara ini pun menjadi sorotan publik, bukan hanya soal pembuktian perkara, tetapi juga soal sejauh mana integritas dan ketelitian aparat penegak hukum dijaga dalam proses peradilan pidana.(**)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Pemuda Sembalun Dibekuk Polisi Kasus Narkoba

Pemuda Sembalun Dibekuk Polisi Kasus Narkoba

by gledek
09/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Tiga pemuda di wilayah Sembalun, Lombok Timur, dibekuk aparat Polsek Sembalun saat diduga tengah menggelar pesta...

Disdag Lotim Akui Kenaikan Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi

Disdag Lotim Akui Kenaikan Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi

by gledek
09/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Dinas Perdagangan Kabupaten Lombok Timur (Loim) mengakui kenaikan harga minyak goreng merek MinyakKita tidak terlepas dari...

Dana BGN Belum Cair, Puluhan SPPG di Lotim Tak Beroperasi

Dana BGN Belum Cair, Puluhan SPPG di Lotim Tak Beroperasi

by gledek
09/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok...

Bupati Lotim Lepas Konvoi Ribuan Kendaraan Menuju Arena MTQ Provinsi

Bupati Lotim Lepas Konvoi Ribuan Kendaraan Menuju Arena MTQ Provinsi

by gledek
09/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan didampingi Sekertaris Daerah, HM. Juaini Taofik melepas konvoi ribuan...

Dampak Rupiah Melemah, Harga Minyak Goreng di Lotim Meroket

Dampak Rupiah Melemah, Harga Minyak Goreng di Lotim Meroket

by gledek
09/06/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur – Sejumlah bahan pokok dan penting (Bapokting) di Lombok Timur (Lotim), mulai mengalami kenaikan harga, salah satunya...

RECOMMENDED

Pemuda Sembalun Dibekuk Polisi Kasus Narkoba

Pemuda Sembalun Dibekuk Polisi Kasus Narkoba

09/06/2026
Disdag Lotim Akui Kenaikan Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi

Disdag Lotim Akui Kenaikan Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi

09/06/2026
  • 52.2M Fans
  • 137 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 24k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In