GledekNews-Lotim. Para tokoh muda wilayah Selatan yang tergabung dalam Masyarakat Adat Selatan (MAS) mendesak Bupati Lombok Timur, H.M.Sukiman Azmy untuk membentuk tim penyelesaian kasus tanah adat Tampah boleq di wilayah Desa Serewe, Kecamatan Jerowaru.
Pernyataan itu dilontarkan dalam hearing mengenai kasus lahan tanah adat Tampah boleq yang bertempat di kantor Bakesbangpoldagri Lombok Timur, Rabu (10|2).
Hearing yang dipimpin Kepala Bakesbangpoldagri Lotim, M.Isa dengan dihadiri dihadiri Asisten I Setdakab Lotim, Mahsin, KPH Rinjani, Kejaksaan, Pol.PP, Dinas Pariwisata, Kades Serewe, Hudayana.
“Kami mendesak Bupati harus segera membentuk tim khusus penyelesaian kasus Tampah boleq,” tegas Ketua MAS, Arsa Ali Umar dalam hearing tersebut.
Arsa juga mengatakan komitmen dan janji Bupati kami akan terus tagih karena itu merupakan utang yang harus dibayarkan, karena Bupati berkomitmen untuk mengembalikan lahan tampah boleq itu tetap menjadi tanah ulayat.
“Komitmen dan janji politik Bupati itu akan tetap kami tagih, makanya diminta serius untuk menyelesaikan kasus Tampah boleq,” pintanya.
Hal yang sama dikatakan tokoh Muda wilayah Selatan, Karomi menegaskan permasalahan lahan di wilayah Selatan muaranya ada di BPN, karena banyak lahan yang bermasalah diterbitkan sertifikat oleh BPN.
Seperti halnya hutan lindung di sekaroh itu bisa diterbitkan sertifikatnya, begitu juga halnya dengan kasus lahan tampah boleq.
“Omong kosong pemerintah daerah akan membangun wisata di wilayah selatan kalau permasalahan lahan masih belum tuntas,” tegasnya.
Begitu juga Praktisi Hukum, Deni Rahman mempertanyakan kepada pihak BPN kenapa sampai ada sertifikat terbit di lahan tanah adat Tampah boleq tersebut, Karena dirinya mengindikasi kalau lahan itu merupakan lahan terlantar.
“Kalau lahan Tampah boleq itu statusnya terlantar kenapa bisa diterbitkan sertifikatnya,” tandasnya.
Kades Serewe, Hudayana juga mempertanyakan mengenai dasar penerbitan sertifikat di lahan Tampah boleq tersebut, padahal itu lahan kosong tapi kok dibagi-bagi, sehingga diminta Pemkab Lombok Timur harus turun untuk menyuplai.
“Atas dasar apa BPN bisa menerbitkan sertifikat,” tegasnya dengan penuh tanda tanya.
Menanggapi hal itu, Asisten I bidang pemerintahan Setdakab Lombok Timur, Mahsin menegaskan Pemkab Lombok Timur tetap serius untuk menyelesaikan persoalan masalah lahan tampah boleq tersebut.
Bahkan Pemkab Lombok Timur telah bersurat resmi ke perusahaan maupun pihak BPN Wilayah NTB di akhir tahun 2020 lalu, karena tiga bulan perusahaan itu tidak melaksanakan kegiatan sehingga pemda akan ambil sikap tegas.
“Pemkab Lombok Timur tetap komitmen menyelesaikan kasus lahan Tampah boleq itu, bahkan Pemkab justru menagih kenapa bisa terlantar,” tegasnya.
Sementara itu Kepala BPN|ATR Lombok Timur, L.Mandra mengatakan terbitnya sertifikat tersebut karena tentunya adanya usulan dari pemohon, setelah menemenuhi ketentuan yang ada.
Seperti halnya sertifikat yang terbit di lahan Tampah boleq tersebut. ” Adanya usulan tentunya kami proses sesuai ketentuan yang ada,” tegasnya.
Kepala Bakesbangpoldagri Lotim,M.Isa mengatakan hasil hearing ini nantinya akan kami laporkan ke Bupati terkait dengan apa yang menjadi aspirasi dari MAS.
“Kami akan buatkan laporan ke Bupati nantinya,” tandasnya. (Jal)








