Gledeknews, Lombok Timur – Salah satu menager KSU BMT Al Hasan, Hamidah melaporkan Oknum Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) NTB, Deni Agus Hariono dilaporkan ke Polres Lotim atas kasus dugaan percamaran nama naik yang dilakukan di media sosial.
Laporan langsung dilayangkan Manager KSU BMT Al Hasan Polres Lotim, Rabu kemarin (1|11). Dengan didampingi sejumlah loywer dan karyawan KSU BMT Al Hasan.
“Memang kami melaporkan Deni kasus dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Menurutnya kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut bermula dari adanya postingan di facebook tanggal 14 September 2023 dengan akun Juni Alien yang membuat judul tiga menager KSU BMT Al Hasan enggan membuktikan arah pengelolaan uang ke pimpinan sambil memposting foto dirinya.
Kemudian dirinya mencari tahu asal usul berita tersebut dengan mendapatkan bahwa berita itu berasal dari oknum wartawan yang merupakan Ketua PWDPI NTB.
Selain itu, oknum tersebut juga menyebarkan postingan melalui aplikasi watshapp yang bertuliskan istri camat Sakti Hamidah melakukan persengkongkolan untuk menghabiskan uang nasabah BMT Al Hasan.
“Saya keberatan makanya melapor dengan membawa bukti agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.
Sementara penasehat hukum, Eko Rahardi dan Husnul Fajri menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas karena dirinya juga merasa kesal dengan perbuatan oknum tersebut yang mengambil kesempatan dalam kesempitan dibalik kasus BMT Al Hasan.
“Kita Kawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman membenarkan adanya laporan tersebut dengan tentunya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
“Kasusnya ditangani pihak Reskrim untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara Ketua PWPDI NTB, Deni Agus Hariono saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut, bahkan pihaknya berencana akan melaporkan balik pihak yang melaporkannya tersebut atas tuduhan yang dinilai tidak mendasar.
“Tidak benar itu dan kami akan melaporkan balik nantinya,” tandasnya.(GL)