GledekNews-Lombok Timur. Pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sudah selesai melakukan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji tahun 2016.
Setelah dua minggu pihak BPKP melakukan klarifikasi terhadap mantan dan pejabat Lombok Timur yang sudah di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus tersebut.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu.M.Rosyidi saat dikonfirmasi, Senin (19|7). “Memang betul dua minggu BPKP melakukan klarifikasi terhadap mantan dan pejabat di Lombok Timur dalam kasus dugaan korupsi proyek dermaga Labuhan Haji,” tegasnya.
Ia mengatakan audit dilakukan dengan melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang ada.dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
“Kami menunggu hasil audit itu sebagai dasar untuk kemudian kami menetapkan tersangka,”tukasnya.
Kasi Intelejen menambahkan kasus proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji dengan anggaran mencapai Rp 38 Milyar rupiah tahun 2016 lalu. Dengan kontraktor atau perusahaan yang mengerjakan proyek itu PT Gunakarya Nusantara.
Kemudian perusahaan itu tidak tuntas mengerjakannya,sedangkan uang pangkal sudah diambil namun tidak dikembalikan sampai saat ini.
“Kasusnya masih dalam penyidikan tapi belum menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit BPKP,” tandasnya.(Jal).