Gledeknews, Mataram – Keluarga seorang pasien perempuan dengan gangguan kejiwaan berinisial MY mempertanyakan sistem penanganan dan pengawasan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah pasien tersebut mengalami kerusakan parah pada kedua bola matanya selama menjalani perawatan.
MY, warga Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, diketahui mulai menjalani perawatan di RSJ Mutiara Sukma NTB pada 2 Januari 2026. Keluarga menyebut, perawatan kali ini berbeda dari sebelumnya karena tidak melalui rujukan puskesmas.
Menurut keterangan keluarga, kondisi MY sebelum dirawat masih relatif stabil dan tidak menunjukkan perilaku agresif atau kecenderungan membahayakan diri sendiri.
“Kami terakhir bertemu tanggal 27 Desember 2025. Saat itu kondisinya masih baik, bisa berbicara dan mengenali orang. Tidak ada tanda-tanda akan melukai diri sendiri,” ujar salah satu anggota keluarga, diwawancarai pada, Minggu (11/1).
Keluarga mengaku baru menerima kabar mengenai kondisi serius pasien pada 3 Januari 2026 siang. Karena sebagian keluarga berada di luar daerah, mereka meminta dokumentasi berupa foto atau video dari pihak rumah sakit. Dari video yang diterima, tampak kondisi mata pasien membengkak parah dan sulit dibuka secara normal.
Belakangan diketahui, kondisi tersebut menyebabkan kerusakan serius pada kedua bola mata MY hingga mengakibatkan kehilangan penglihatan. Bahkan, pasien disebut direncanakan menjalani tindakan operasi pengangkatan bola mata.
Pihak keluarga menuturkan, RSJ Mutiara Sukma NTB menjelaskan bahwa pasien diduga melukai dirinya sendiri dengan cara menggosok mata saat berada di kamar mandi. Area tersebut disebut tidak terpantau kamera pengawas (CCTV).
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga, khususnya terkait durasi kejadian serta sistem pengawasan terhadap pasien.
“Kami tidak menuduh adanya kekerasan. Tapi bagaimana mungkin kerusakan separah itu terjadi tanpa ada yang mengetahui? Apakah pengawasan terhadap pasien sudah sesuai SOP?” ujar perwakilan keluarga.
Keluarga juga menyoroti adanya perbedaan informasi terkait waktu kejadian serta jeda pemberitahuan dari pihak rumah sakit. Berdasarkan informasi yang mereka terima, insiden diduga terjadi pada siang hari, sementara keluarga baru diberi tahu pada malam hari.
MY kemudian dirujuk ke RSJ Mutiara Sukma NTB pada dini hari 4 Januari 2026. Namun, menurut keluarga, hingga beberapa waktu setelah dirujuk, tindakan operasi belum dilakukan dengan alasan keterbatasan dokter anestesi.
Saat ini, kondisi pasien disebut sangat memprihatinkan. MY dilaporkan tidak dapat melihat, sulit bergerak, dan sepenuhnya bergantung pada bantuan orang lain untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
“Sekarang dia tidak bisa mengurus dirinya sendiri. Ke kamar mandi saja harus dibantu. Padahal dia hidup sendiri. Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas kehidupannya ke depan?” kata pihak keluarga.
Keluarga menegaskan, persoalan ini bukan semata-mata masalah medis, tetapi juga menyangkut hak hidup, keselamatan, dan perlindungan pasien dengan gangguan jiwa. Mereka menuntut keterbukaan informasi, evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta kejelasan tanggung jawab jangka panjang dari pihak rumah sakit dan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSJ Mutiara Sukma NTB, dr. Wiwin Nurhasida, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi internal untuk menangani kasus tersebut.
“Kami sudah membentuk tim investigasi dan terus berkoordinasi dalam penanganan pasien,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/1).
Ia menegaskan bahwa sistem pengawasan di RSJ Mutiara Sukma telah berjalan sesuai standar operasional prosedur.
“Pengawasan sudah sesuai SOP. CCTV tersedia dan digunakan untuk memantau pasien,” jelasnya.
Terkait kronologi awal, Wiwin menerangkan bahwa MY masuk pada 2 Januari 2026, dan pada malam harinya pihak rumah sakit menerima laporan bahwa kondisi mata pasien mengalami pembengkakan.
“Kami kemudian menginformasikan kepada pihak keluarga dan merujuk pasien ke rumah sakit mata bersama keluarga pada 4 Januari 2026,” katanya.
Lebih lanjut, Wiwin menegaskan bahwa pihak rumah sakit siap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Kami akan bertanggung jawab secara moral dan terus berkomunikasi dengan keluarga pasien,” pungkasnya.(GL)








