Gledeknews, Lombok Timur – Partai Politik sudah resmi mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur. Namun beberapa Partai Politik mencalonkan Kepala Desa Aktif sebagai Caleg, hal ini kemudian yang menimbulkan pertanyaan dimasyarakat.
Tanggapi hal itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa padamu Dinas PMD Lombok Timur Deni Aswin, menegaskan, pihaknya baru menerima tembusan tiga surat pengunduran diri, yakni Kepala Desa Sembalun Lawang, Sakra, dan Rumbuk Timur.
Terbaru beberapa Kades datang ke PMD, Selain silaturahmi dan konsultasi, mungkin saja surat pengunduran diri yang bersangkutan belum di disposisi ke Bidang.
“Sejauh ini tembusan yang kami Terima baru tiga, artinya jika ada yang masuk akan ditindaklanjuti,” terangnya, Senin (15|5).
Lanjut dikatakan, Lama proses SK Pemberhentian Kades, tergantung keputusan Bupati Lombok Timur, mengingat PMD hanya memproses secara administrasi. “lama proses tersebut tergantung Bupati, kita hanya menyiapkan konsep saja,” ujarnya
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur Dr. Retno Sirnopati, mengatakan proses pendaftaran Bacaleg oleh masing-masing partai di KPU terdapat beberapa nama Bacaleg yang masih menjabat kepala desa.
Sehingga, sejak awal pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur. Agar kepala desa tersebut mengundurkan diri. Karena itu adalah salah satu prasyarat untuk menjadi Caleg.
“Kita harap DPMD Lombok Timur untuk menyampaikan imbauan agar ketika proses pendaftaran surat pengunduran diri harus disertakan. Karena bagaimanapun bagian dari sesuatu yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 10 tahun,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) mengatakan, semua Kepala Desa yang maju sebagai Bacaleg pada Pileg 2024 sedang mengurus pengunduran diri.
“semua Bacaleg yang aktif menjabat Kepala Desa saat ini sedang mengurus pengunduran diri di DPMD,” ungkap Sekretaris FKKD Lotim yang juga Kepala Desa Selagik Kecamatan Terara Hamdan Firdaus.
Disinggung perihal tidak melakukan pengunduran diri sebelum masuk tahapan pendaftaran, ia menegaskan seluruh Bacaleg masih ragu dengan sistem pemilu yang menggunakan proporsional tertutup ataukah terbuka.
“Saya rasa semua Bacaleg di Indonesia masih meragukan sistem pemilu, masak kita langsung mengundurkan diri secara definitif,”ketusnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU, ia katakan, bahwa Kades Aktif mengajukan pengunduran diri. Namun permohonan tersebut bisa dikomunikasikan dengan pihak terkait untuk disetujui paling lambat sebelum disahkannya Daftar Calon Tetap (DCT).
“Berdasarkan hasil koordinasi Kami, pengajuan permohonan pengunduran diri, tetapi itu bisa dibicarakan sama pihak berwenang untuk ditindaklanjuti mendekati DCT,” tandasnya.(GL)








