Gledeknews, Mataram – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah spanduk, baliho, stiker dan alat peraga kampanye (APK) lainnya memenuhi sudut-sudut Kota hingga pelosok – pelosok Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Parpol, bacaleg diduga mencuri start berkampanye.
Tanggapi terkait hal tersebut, Ahmad Muzakkir Koordinator Pemantau Pemilu PKC PMII Bali Nusra, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) NTB dan petugas yang berwenang untuk menindak tegas.
“Pelarangan pemasangan APK, sudah diatur pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Parpol diminta tidak memasang APK, sebelum masuk masa kampanye, mulai 28 November 2023 sampai 10 februari 2024 mendatang,” ujar Muzakir dalam rilis tertulinya pada Selasa (31|10).
Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu baru akan digelar 14 Februari 2024. Akan tetapi sejumlah baliho partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) sudah bertebaran. Sebagian baliho dan stiker terpasang ditempat yang tidak semestinya, seperti pohon dan tiang listrik.
“Pemasangan APK itu terkesan semrawut. Padahal, masa kampanye belum tiba, ini kan ada indikasi mencuri star kampanye dan melanggar PKPU, seharusnya KPU-Bawaslu ambil tindakan dong terhadap parpol yang begitu,” ungkapnya.
Sementara dikatakanya, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 jelas ada larangan menampilkan identitas Parpol sebagaimana dalam pasal 79 ayat 4.
Namun menampilkan lambang partai, nomor urut, dalam sepanduk bacaleg tersebut, sudah menandakan adanya kampanye dari parpol peserta pemilu yang dilakukan diluar jadwal yang di tetapkan oleh KPU.
Meski dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tidak diatur sanksi bagi Parpol peserta Pemilu yang mencuri start kampanye. Kendati demikian jika mengacu dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah di jelaskan.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tandasnya.
Tanggapi itu, Komisioner Bawaslu Lotim Bidang Hukum dan Penyelesain Sengketa, Samsul Hadi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke semua pimpinan partai politik yang ada di wilayah Lotim, agar mengikuti tahan pemilu baik berkampanye dan pemasangan APK.
“Kami sudah bersurat ke parpol dan minta ikuti tahan Pemilu,” terangnya.
Selain itu, pihak Bawaslu juga sudah bersurat dan koordinasi dan meminta Pihak Pol PP, untuk melakukan upaya penindakan terhadap APK yang bertebaran dengan mengunakan regulasi Perda. Tak itu saja, pihaknya terus melakukan pengawasan untuk kemudian koordinasi dengan Pol PP.
“Kami sudah mengirim surat dana juga lakukan berkoordinasi dengan Pol. PP Lotim untuk melakukan tindakan terhadap APK yang ada, karena kami hanya bisa mengawasi di wilayah Lotim,” pungkasnya.
Semantara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratif, MT, saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp sampai berita ini ditertibkan belum ada tanggapan.(GL)








