GledekNews.com
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
  • Register
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB
No Result
View All Result
GledekNews.com
No Result
View All Result
Home GLEDEK NTB

Bawaslu Dinilai Tak Bertaji Tertibkan APK

gledek by gledek
31/10/2023
in GLEDEK NTB, POLITIK
0
Bawaslu Dinilai Tak Bertaji Tertibkan APK
1000
SHARES
1000
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gledeknews, Mataram – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah spanduk, baliho, stiker dan alat peraga kampanye (APK) lainnya memenuhi sudut-sudut Kota hingga pelosok – pelosok Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Parpol, bacaleg diduga mencuri start berkampanye.

ADVERTISEMENT

Tanggapi terkait hal tersebut, Ahmad Muzakkir Koordinator Pemantau Pemilu PKC PMII Bali Nusra, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) NTB dan petugas yang berwenang untuk menindak tegas.

RELATED POSTS

Moment Hari Jadi Adiyaksa, Kejati NTB Didemo, Desak Mantan Jampidsus Ditahan

Kasus Dana Rp24 Miliar Motocross NTB, Kuasa Hukum Sebut Bukan di Era Bang Zul

“Pelarangan pemasangan APK, sudah diatur pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Parpol diminta tidak memasang APK, sebelum masuk masa kampanye, mulai 28 November 2023 sampai 10 februari 2024 mendatang,” ujar Muzakir dalam rilis tertulinya pada Selasa (31|10).

Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu baru akan digelar 14 Februari 2024. Akan tetapi sejumlah baliho partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) sudah bertebaran. Sebagian baliho dan stiker terpasang ditempat yang tidak semestinya, seperti pohon dan tiang listrik.

“Pemasangan APK itu terkesan semrawut. Padahal, masa kampanye belum tiba, ini kan ada indikasi mencuri star kampanye dan melanggar PKPU, seharusnya KPU-Bawaslu ambil tindakan dong terhadap parpol yang begitu,” ungkapnya.

Sementara dikatakanya, dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 jelas ada larangan menampilkan identitas Parpol sebagaimana dalam pasal 79 ayat 4.

Namun menampilkan lambang partai, nomor urut, dalam sepanduk bacaleg tersebut, sudah menandakan adanya kampanye dari parpol peserta pemilu yang dilakukan diluar jadwal yang di tetapkan oleh KPU.

Meski dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tidak diatur sanksi bagi Parpol peserta Pemilu yang mencuri start kampanye. Kendati demikian jika mengacu dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah di jelaskan.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tandasnya.

Tanggapi itu, Komisioner Bawaslu Lotim Bidang Hukum dan Penyelesain Sengketa, Samsul Hadi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke semua pimpinan partai politik yang ada di wilayah Lotim, agar mengikuti tahan pemilu baik berkampanye dan pemasangan APK.

“Kami sudah bersurat ke parpol dan minta ikuti tahan Pemilu,” terangnya.

Selain itu, pihak Bawaslu juga sudah bersurat dan koordinasi dan meminta Pihak Pol PP, untuk melakukan upaya penindakan terhadap APK yang bertebaran dengan mengunakan regulasi Perda. Tak itu saja, pihaknya terus melakukan pengawasan untuk kemudian koordinasi dengan Pol PP.

“Kami sudah mengirim surat dana juga lakukan berkoordinasi dengan Pol. PP Lotim untuk melakukan tindakan terhadap APK yang ada, karena kami hanya bisa mengawasi di wilayah Lotim,” pungkasnya.

Semantara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratif, MT, saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsApp sampai berita ini ditertibkan belum ada tanggapan.(GL)

Share400SendShareTweet250Share100
ADVERTISEMENT
gledek

gledek

Related Posts

Moment Hari Jadi Adiyaksa, Kejati NTB Didemo, Desak Mantan Jampidsus Ditahan

Moment Hari Jadi Adiyaksa, Kejati NTB Didemo, Desak Mantan Jampidsus Ditahan

by gledek
22/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Belasan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Intelektual Muda (PIM) NTB melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan...

Kasus Dana Rp24 Miliar Motocross NTB, Kuasa Hukum Sebut Bukan di Era Bang Zul

Kasus Dana Rp24 Miliar Motocross NTB, Kuasa Hukum Sebut Bukan di Era Bang Zul

by gledek
22/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Barat – Kuasa hukum mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah atau yang akrab disapa Bang Zul, Hijrat...

Pelaku Pencurian di Alfamart dan Indomart Aikmel Ditangkap

Pelaku Pencurian di Alfamart dan Indomart Aikmel Ditangkap

by gledek
21/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Kurang dari satu hari setelah dua laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan diterima, Tim Unit Reaksi...

Bupati Lotim Apresiasi BAZNAS

Bupati Lotim Apresiasi BAZNAS

by gledek
21/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin memberikan apresiasi kepada pihak BAZNAS Lotim atas capaian pengumpulan...

Bupati Lotim Pasang Target Untuk BAZNAS

Bupati Lotim Pasang Target Untuk BAZNAS

by gledek
21/07/2026
0

Gledeknews, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur (Lotim) H. Haerul Warisin memberikan target kepada Baznas Lotim dapat mengumpulkan dana sedikitnya...

RECOMMENDED

Moment Hari Jadi Adiyaksa, Kejati NTB Didemo, Desak Mantan Jampidsus Ditahan

Moment Hari Jadi Adiyaksa, Kejati NTB Didemo, Desak Mantan Jampidsus Ditahan

22/07/2026
Kasus Dana Rp24 Miliar Motocross NTB, Kuasa Hukum Sebut Bukan di Era Bang Zul

Kasus Dana Rp24 Miliar Motocross NTB, Kuasa Hukum Sebut Bukan di Era Bang Zul

22/07/2026
  • 52.2M Fans
  • 136 Followers
  • 26.7k Followers
  • 207k Subscribers
  • 640 Followers
  • 23.9k Followers

MOST VIEWED

  • Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    Pemuda dan Mahasiswa Lotim Serukan Masyarakat Jangan Menabung di BNI 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dibentak Para Kades, Dua Komisioner Bawaslu Lotim Keringat Dingin ‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Pelaku UMKM Internet RT/RW Tidak Bisa Dipidana Karena Ranah Perdata

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dianggap Kurang Elok Pj Bupati Lotim Tugaskan Alumni IPDN Jadi Kepala Pasar‎

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
GledekNews.com




Jl. Mawar No. 7

Komplek Rumah Sehat, Lingkungan Kampung Baru

Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong (83619)

Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia

+62 81918199111





Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    

Kategori

Advetorial BERITA Bima DESA Editorial EKONOMI GLEDEK NTB HIBURAN HUKUM Jakarta KESEHATAN Lombok Barat Lombok Tengah Lombok Timur Lombok Utara Mataram Musik NASIONAL NEWS OLAHRAGA OPINI PEMERINTAHAN PEMILU PEMUDA PENDIDIKAN PERTANIAN PILKADA POLITIK SOSOK SUMBAWA WISATA
Facebook Twitter RSS

© 2021 GledekNews – TIM IT Gledeknews gledeknews.

  • About
  • Contact
  • GledekTV
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Sitemap
No Result
View All Result
  • HOME
    • GLEDEKTV
    • GLEDEKNEWS
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • HIBURAN
  • WISATA
  • POLITIK
  • GLEDEK NTB

© 2021 GledekNews - TIM IT Gledeknews gledeknews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In