GledekNews-Lotim. Penyaluran atau pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa (DD) yang dibagikan secara door to door menuai kritik bahkan diduga ada permainan pemerintah desa setempat.
Ketua Badan Permusawaratan Desa (BPD) Desa Bagik Payung Selatan (BPS), M. Bahri bersam beberapa pemuda desa setempat mengaku geram dengan perilaku penjabat bersama camat yang melakukan pembagian BLT dengan tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya diikuti.
“Pembagian yang dilakukan oleh camat dan penjabat kepala desa ini tidak benar, yang seharusnya mengikuti mekanisme,” tegasnya Bahri bersama pemuda Bagik Payung Selatan, Jumat (22/05/2020).
M. Bahri menjelaskan, mengenai proses pembagian BLT Desa yang dilakukan tersebut harus melalui rapat atau musyawarah desa secara bersama supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Transparan wajib kita kedepankan, tidak kemudian dengan cara-cara yang menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tegasnya.
Bahri menduga Camat Suralaga dan Penjabat Desa Bagik Payung Selatan ada permainan sehingga tidak melibatkan semua unsur yang ada di desa.
Sementara Penjabat Desa Bagik Payung Selatan Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur, Fauzi menyampaikan, penyaluran atau pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari dana desa (DD) dibagikan secara door to door.
Penyaluran BLT yang dilakukan langsung dengan Camat Suralaga menurut Penjabat Desa Bagik Payung Selatan itu sudah dicairkan di beberapa dusun oleh kepala dusun, guna untuk mempercepat pembagian.
Camat Suralaga, Agus Masrihadi saat di konfirmasi media untuk dimintai keterangan, dengan berkali kali mematikan telponnya. Namun demikian ia mengirimkan jawaban via whatsapp dengan menyatakan, “mari berbaik sangka dulu, mekanis pembagian BLT DD, ada aturannya surat terakhir tentang desa wajib mencairkan sebelum 24 Mei 2020.
Ia juga mengaku sempat memantau prose penyaluran BLT yang berlangsung secara door to door. “Saya sempat monitoring tadi pendiatribusiannya oleh kades dan Sekdes door to door.
“Kebetulan saya lewat dan saya dengar ada pengumuman di Masjid Dasan Baru. Kalaupun ada masalah silakan dimusyawahkan. Pengguna anggaran (penanggung jawab) DD adalah Kades, kan nanti bisa diaudit oleh APH, tapi saya mohon kepada kita semua untuk menahan diri,” pintanya.
Mekanisme pencairan BLT DD itu, menurutnya sesuai dengan prosedur, masalah pencairannya dapat dilakukan di kantor desa atau door to door berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan intruksi dari Kementerian Desa yang memerintahkan agar semua desa mencairkan semua BLT DD paling lambat sebelum tanggal 24 Mei.
Lebih lanjut Ia mengatakan, keterlibatannya dalam pencairan BLT DD tersebut semata-mata melakukan monitoring untuk memastikan pencairan tersebut sesuai dengan aturan dan setiap masyarakat yang menerima BLT DD tersebut diminta untuk membuka dan menghitungnya, dan setelah itu baru diminta tanda tangan.
Camat Suralaga juga memastikan, bahwa dalam pencairan BLT DD tersebut tidak ada unsur permainan apalagi sampai merugikan masyarakat penerima manfaat. (WG-05)